Child Trafficking atau Perdagangan anak termasuk ke dalam tindak kejahatan yang dilakukan oleh sekolompok orang atau perorangan dengan target anak kisaran usia yang belum mencapai dewasa atau dibawah 18 tahun. Secara global, child trafficking merupakan kejahatan terorganisir yang melampaui batas negara yang diketahui sebagai kejahatan transnasional. isu mengenai perdagangan manusia dikatakan sebagai bagian dari konsep keamanan yang telah mengalami pergeseran dari keamanan tradisional ke keamanan non- tradisional. Dalam konsep keamanan non-tradisional terdapat nilai-nilai yang harus mendapat perhatian khusus seperti penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, perlindungan terhadap lingkungan hidup, karena pada dasarnya Anak dalam lingkungan masyarakat merupakan makhluk sang pencipta dan telah mendapatkan Hak Asasi Manusia nya sejak dalam kandungan.
Kasus kejahatan ini memakan banyak korban setiap harinya, menjadikan anak-anak bahkan wanita merasa cemas dan terancam keamananya. Mereka adalah korban perang, kekejaman, pembedaan, rasisme, pembedaan warna kulit, agresi, populasi dan aneksasi. Tak hanya itu ribuan anak dan perempuan juga menderita kemiskinan dan krisis ekonomi. Di Indonesia, tercatat hingga puluhan ribu perempuan dan anak- anak dengan kisaran umur di bawah 18 tahun berkelana siang maupun malam menjadi pekerja seks, baik ke pasar seks domestik ataupun mancanegara. Salah satu sumber penyebab korban trafficking adalah dari keluarga miskin yang harus membiayai keluarganya seperti biayai pendidikan serta biaya kehidupan sehari-hari, anak pedesaan yang mengalami konflik sosial, anak putus sekolah, terobsesi dengan temannya yang sudah bekerja di luar negeri atau di luar negeri yang secara fenomenal berhasil meningkatkan kesejahteraannya dan yang sedang mencari kerja. Para pedagang bekerja dengan sangat rapi dan terorganisir.
Lalu faktor apa saja yang membuat kasus perdagangan anak terjadi?
Fakta menunjukkan bahwa di masyarakat dunia, termasuk Indonesia, masih terdapat tindakan seperti perbudakan, dan tindakan perdagangan manusia, khususnya anak. Faktor pendukung dari perdagangan anak yaitu, Kemiskinan yang berlarut lama membuat mereka memikirkan segala cara agar memperkaya diri, Alat komunikasi menyebarkan berita dianggap belum aware lebih terhadap pemberitaan dan fakta lengkap terkait trafficking serta belum memberikan kontribusi optimal dalam usaha pencegahan dan pemberantasannya, pendidikan yang masih lemah, dan kurangnya keamanan yang membuat transaksi perdagangan anak lancar.
Rasa kepedulian tentang "perdagangan anak" mulai tumbuh dan berkembang pada tahun 1990-an, walaupun kejahatan tersebut telah dilakukan sejak sangat lama dalam peradaban manusia. Indonesia terdaftar dan dilaporkan sebagai satu dari beberapa negara perdagangan dan pesingahan anak internasional, dengan tujuan spesifik untuk prostitusi dan pekerja anak di dunia. Hal ini telah memberikan ancaman keamanan manusia yang sangat berbahaya bagi masa depan anak. Terdapat beberapa kota besar di Indonesia yang menjadi tempat tersebarnya perdagangan anak salah satunya yaitu Jawa Timur. Selain itu tindak kejahatan tersebut juga datang dari kota yang menjadi salah satu tempat wisatawan asing berkunjung yaitu Bali. Lalu munculnya covid-19 yang juga masuk ke Indonesia membuat angka laporan perdagangan anak cukup tinggi. Dengan beragamnya perdagangan anak seperti pekerja anak hingga adopsi ilegal.
Program apa saja yang dibentuk oleh Save the Children dalam mengatasi beberapa kasus perdagangan anak?
Kasus child trafficking yang telah memakan banyak korban dan mengancam keamanan manusia membuat aktor negara mengupayakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, tidak hanya itu salah satu permasalahan di Indonesia tersebut memicu perhatian dari organisasi internasinal yang bergerak pada perlindungan anak yaitu Save The Children. Save the children merupakan organisasi internasional non-negara yang berada dibidang hak-hak anak dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Save the children telah beroperasi di Indonesia sejak 1976. Kemudian dilanjut pada 2004, menjadi organisasi internasional pertama yang turun dalam tanggap darurat tsunami Aceh. Terdapat Peran Save The Children sebagai INGOs dalam merancang serta melaksanakan program-program untuk mengusahakan keadilan anak-anak yang ada di Indonesia yang berguna mencukupi kebutuhan primer anak. Program-program yang sudah di laksanakan oleh organisasi Save The Children di Indonesia yang dianggap sukses merangkul anak untuk memenuhi hak-hak mereka dengan semestinya, yaitu :
- Enable atau Enabling Communities to Combat Child Trafficing Though Education program yang dibentuk ini melakukan pendekatan dengan memberikan pendidikan untuk mengurangi terjadinya child traffickin. Di bentuk pada tahun 2005-2009.
- Exceed (Eliminate Exploitive Child Labor through Education and Economic Development) merupakan program kelanjutan Enable dari save the children. program yang dibentuk pada tahun 2009-2013 ini melakukan pendampingan terhadap anak-anak jalanan mulai dari tahun 2010. langkah awal mapping wilayah kerja dan melibatkan masyarakat terkhusus para orang tua
- Saving Newborn Live merupakan program untuk memberikan layanan kesehatan kepada anak-anak untuk pengobatan terhadap penyakit mereka, serta memberikan gizi yang cukup. pada tahun 2013 program dari Save The Children ini telah mampu meningkatkan lebih dari 50 juta anak melalui kesehatan gizi dan program HIV dan AID. Tidak hanya itu, Save The Children juga telah berhasil men-support pengobatan sebanyak 5,8 juta kasus seperti penyakit diare, malaria, dan kekurangan gizi pada balita.
- Child and Family Support Kemiskinan merupakan alasan utama bagi para orang tua untuk menempatkan atau menitipkan anak mereka di lembanga penitipan anak (panti asuhan). Solusi yang diberikan oleh organisasi Save The Children adalah opsi mata pencarian, pelatihan keterampilan dan masih banyak lagi pelatihan yang di berikan oleh Save The Children
- ECCE Early childhood care education termasuk dalam salah satu program pendidikan sebelum sekolah dasar yang di implementasikan oleh Save The Children, program ini dibentuk untuk memberikan pendidikan dasar bagi anak-anak di Indonesia
Program-program tersebut cukup berhasil mengatasi setidaknya beberapa persen dari kasus perdagangan anak di Indonesia. Hal tersebut tentu tetap harus menjadi kesadaran masyarakat, khususnya orang tua terhadap pentingnya menegakan perlindungan terhadap anak-anak .
References
Dewi Nawar Sri Juita, B. W. (2021). Peran INGOs "Save The Children" Dalam Menangani Kasus Perdagangan Anak di Jawa Barat. Vol. 3, No. 1 , 118.
Nanci Yosepin Simbolon, M. A. (2018). The prevention of child trafficking crimes and its legal reform. 2.