Lihat ke Halaman Asli

Ronald Wan

TERVERIFIKASI

Pemerhati Ekonomi dan Teknologi

[BanciPilpres] Hati-hati, Jangan Sembarang Coblos

Diperbarui: 12 Maret 2019   05:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi surat suara (Tribunnews.com)

Pemilu serentak pada tanggal 17 April 2019 memang tidak mudah dilakukan. Karena pada kali ini rakyat Indonesia minimal harus mencoblos empat surat suara dan maksimal lima surat suara. Surat suara Pilpres, DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Oleh sebab itu sebaiknya hati-hati, jangan sembarang coblos.

Surat suara-surat suara ini telah diwarnai sesuai dengan kategorinya. Abu-abu untuk pilpres, merah untuk DPD, kuning untuk DPR, biru unruk DPRD Provinsi, dan hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota.

Walaupun sudah diwarnai, saya pikir tetap tidak mudah bagi rakyat untuk bisa membedakan. Apalagi bagi yang sudah berumur atau berpendidikan rendah.

Cara Sederhana

Sebenarnya ada cara sederhana bagi pemilih untuk dapat melakukan pilihan. Jika kenal dengan Capres-Cawapres atau calon legislatif, bisa mencari saja foto calon tersebut. Tidak usah lagi dipikirkan warna apa surat suaranya.

Pasti foto caleg atau capres tersebut akan muncul hanya satu kali di dalam surat suara tertentu. Misalnya capres hanya muncul di surat suara pilpres dan caleg tergantung dia mencalonkan untuk apa. DPR? DPD? DPRD? Sejauh pengetahuan saya tidak mungkin caleg mencalonkan diri di beberapa kategori.

Jika tidak kenal dengan calegnya, cara termudah adalah dengan mencari nama atau logo partai yang ingin dipilih. Semua surat suara pasti akan ada gambar-gambar partai yang ikut serta dalam pemilu 2019.

Tetapi jika ingin aman, khusus untuk pilpres sebaiknya coblos kepala foto calon yang dipilih.

Jangan Sembarang Coblos

Janganlah mentang-mentang pemilu, Anda main asal coblos. Suatu tindakan yang bisa membahayakan nyawa Anda.

Bayangkan Anda semena-mena mencoblos kembang kampung. Bukankah Anda bisa dikejar-kejar dan dipukuli oleh jomblo sekampung. Hanya aman jika Anda telah menikahi kembang kampung tersebut.

Contoh lainnya Anda mencoblos kepala Presiden Jokowi atau Calon Presiden Prabowo bukan di tanggal 17 April 2019 dalam bilik suara. Sangat berbahaya, Anda bisa langsung ditembak oleh paspampres atau pengawal yang bersangkutan.

Sebaiknya dipikirkan lagi, siapa pilihan Anda. Cobloslah kepalanya hanya pada tanggal 17 April 2019 di dalam bilik suara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline