Lihat ke Halaman Asli

Ronald Wan

TERVERIFIKASI

Pemerhati Ekonomi dan Teknologi

Fahri Hamzah "KPK Jangan Berpolitik"

Diperbarui: 30 April 2017   09:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fahri Hamzah (Kompas.Com)

Fahri Hamzah, Jumat (28/4/2017) mengatakan,  "KPK enggak perlu mengembangkan diri menjadi lembaga politik, fokus kalau mau jadi penegak hukum ya penegak hukum saja," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta.

Fahri mengatakan hal ini saat diminta komentar, mengenai KPK yang akan mempelajari tentang hasil rapat paripurna yang menyetujui hak angket KPK.  Sumber

Praktisi hukum Andi Syafrani, meragukan penolakan hak angket  KPK yang dilakukan oleh beberapa fraksi. Menurutnya harus tunggu setelah ini apakah penolakan berlanjut. Kalau tidak berarti penolakan ini hanya berpura-pura. Indonesian Corruption Watch (ICW) yang diwakili oleh Donal Fariz juga berpendapat sama, bahwa jika benar menolak. Anggota DPR bisa melaporkan kesewenang-wenangan Fahri dan melaporkannya ke MKD. Bahkan menurut Donal, Fahri melakukan abuse of power.  Sumber

Mahfud MD, mengatakan bahwa KPK harus jalan terus (proses hukum mega korupsi e-KTP)  dan tidak perlu menggubris hak angket DPR. Mahfud juga mengkritik DPR, menurut beliau DPR tidak mengetahui aturan main pengajuan hak angket. KPK tidak perlu membuka data BAP Miryam kecuali di persidangan. "Kalau ditantang oleh DPR, KPK boleh menjawab apa adanya sesuai dengan jaminan UU. Inilah saatnya para komisioner KPK menunjukkan dirinya tidak takut dicopot oleh DPR karena DPR tak bisa sembarangan mencopot. Ayo, KPK!" kata Mahfud.  Sumber

Senada dengan pendapat di atas, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus. Mengatakan bahwa dengan mengajukan hak angket, DPR menunjukkan tidak paham hukum. Komisi III DPR tidak bisa membedakan mana informasi terkait proses hukum yang bisa dibuka dan mana yang tidak.

Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Katolik Parahyangan Asep Warlan Yusuf yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Juga menganggap DPR tidak bisa mengajukan hak angket terhadap KPK. Dalam pasal 79 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), disebutkan hak angket bertujuan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan KPK adalah lembaga bukan Pemerintah. Kompas.Com

Sebenarnya saya sangat sependapat dengan Fahri Hamzah, bahwa KPK sebaiknya tidak berpolitik. Karena kalau berpolitik akan sangat berbahaya bagi independensi KPK untuk melawan korupsi. Dan ini bisa menjadi senjata makan tuan bagi KPK.

Kebalikannya, saya ingin bertanya kepada Fahri Hamzah dan anggota DPR. Apakah hak angket bukan merupakan upaya intervensi terhadap penegakan hukum? Seperti pandangan beberapa ahli hukum, bahwa sebenarnya hak angket KPK tidak sesuai dengan undang-undang tentang hak angket.

Tidak kah sebaiknya DPR cukup berpolitik dan mewakili suara rakyat dan tidak melakukan intervensi terhadap penegakan hukum yang dilakukan KPK. Alangkah bijak jika sebelum membuat suatu pernyataan, bercermin terlebih dahulu. Apakah tindakan saya sudah benar?

Jika para nama yang disebut dalam BAP Miryam, tidak merasa melakukan. Mengapa tidak melakukan upaya hukum. Hukum dilawan dengan hukum, bukan hukum dilawan dengan kekuasaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline