Lihat ke Halaman Asli

Ronald Wan

TERVERIFIKASI

Pemerhati Ekonomi dan Teknologi

Mega Korupsi e-KTP! Saat Hak Angket Melempem dan Nota Protes Tidak Dikirim, Diganti dengan Hak Angket Baru

Diperbarui: 25 April 2017   20:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi e-KTP (sumber Kompas.com)

13 Maret -14 Maret 2017

Fahri Hamzah, wakil ketua DPR RI mengeluarkan wacana untuk menggunakan hak angket. Fahri merasa janggal dengan dugaan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan banyak nama anggota badan eksekutif dan legislatif.

Fahri juga mengatakan bahwa BPK sudah melakukan audit pada tahun 2014 dan hasilnya baik.  Fahri menuding Agus Rahardjo (KPK) pada saat menjabat sebagai kepala LKPP pernah mengancam pejabat Kemendagri.

Tidak terlihat perkembangan hak angket ini sampai sekarang.

Sumber 1  2  3  4

11 April 2017

Pagi hari, KPK memberi pengumuman bahwa telah dilakukan pencekalan terhadap Setya Novanto, sebagai saksi mega korupsi e-KTP. Malam harinya Badan Musyawarah DPR RI, menyepakati untuk mengajukan nota protes ke pemerintah. Dengan alasan Setya Novanto, dibutuhkan untuk mewakili DPR ke luar negeri.

Setya Novanto, akhirnya meminta agar nota protes ini tidak dikirim

Sumber

19 April 2017

Setelah acara dengar pendapat dengan KPK, komisi III ingin mengajukan hak angket supaya KPK membuka BAP Miryam S Haryani. Miryam pada saat diperiksa oleh KPK masalah korupsi e-KTP mengaku diancam oleh beberapa anggota DPR.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline