13 Maret -14 Maret 2017
Fahri Hamzah, wakil ketua DPR RI mengeluarkan wacana untuk menggunakan hak angket. Fahri merasa janggal dengan dugaan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan banyak nama anggota badan eksekutif dan legislatif.
Fahri juga mengatakan bahwa BPK sudah melakukan audit pada tahun 2014 dan hasilnya baik. Fahri menuding Agus Rahardjo (KPK) pada saat menjabat sebagai kepala LKPP pernah mengancam pejabat Kemendagri.
Tidak terlihat perkembangan hak angket ini sampai sekarang.
11 April 2017
Pagi hari, KPK memberi pengumuman bahwa telah dilakukan pencekalan terhadap Setya Novanto, sebagai saksi mega korupsi e-KTP. Malam harinya Badan Musyawarah DPR RI, menyepakati untuk mengajukan nota protes ke pemerintah. Dengan alasan Setya Novanto, dibutuhkan untuk mewakili DPR ke luar negeri.
Setya Novanto, akhirnya meminta agar nota protes ini tidak dikirim
19 April 2017
Setelah acara dengar pendapat dengan KPK, komisi III ingin mengajukan hak angket supaya KPK membuka BAP Miryam S Haryani. Miryam pada saat diperiksa oleh KPK masalah korupsi e-KTP mengaku diancam oleh beberapa anggota DPR.