Lihat ke Halaman Asli

Ronald Wan

TERVERIFIKASI

Pemerhati Ekonomi dan Teknologi

Selamat Tinggal Rahasia Data Nasabah Bank

Diperbarui: 24 Maret 2017   10:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi. Sumber Liputan6.Com

Berdasarkan UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal dan UU Ketentuan umum dan Tata cara perpajakan, bank di Indonesia wajib menjaga rahasia data nasabah mereka.

Kerahasiaan ini menyangkut, nama pemilik dan jumlah dana yang ada di rekening mereka. Bank hanya bisa membuka data nasabah jika ada kecurigaan,  bahwa pemilik rekening melanggar hukum, baik hukum pidana, perdata dan hukum perpajakan.

Dalam rangka memeriksa wajib pajak yang dicurigai maka tahun ini diluncurkan Akasia (aplikasi usulan buka rahasia bank) oleh kementerian keuangan dan Akrab (aplikasi buka rahasia bank) oleh OJK (otoritas jasa keuangan).

Dengan peluncuran aplikasi ini, permintaan buka data nasabah oleh Ditjen Pajak yang biasanya memakan waktu lebih dari enam bulan. Diharapkan bisa turun menjadi 14 hari saja.

Selain itu, pemerintah dalam rangka meningkatkan potensi penerimaan negara dari pajak. Membuat komitmen untuk ikut dalam  Automatic Exchange of Information (AEol).

AEol yang digagas oleh OECD (organization for economic cooperation and development) dan negara yang bergabung dalam G20, bertujuan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak.

AEol akan mulai dilaksanakan pada tahun 2018. Mewajibkan negara yang ikut, untuk memberikan data nasabah warga negara asing (yang tergabung dalam AEol) secara otomatis. Artinya setiap ada nasabah asing yang menyimpan uangnya di Indonesia, maka pemerintah wajib memberikan data nasabah tersebut ke negara asal nasabah. Baik diminta ataupun tidak diminta,  secara reguler akan ada laporan ke negara-negara yang tergabung dalam AEol.

Ada 101 negara yang akan bergabung dalam AEol. Beberapa di antaranya Singapura, Inggris, Bristish Virgin Island, Cayman Island, Hong Kong (China) dan lainnya.

Untuk dapat bergabung dengan AEol  Indonesia akan segera menerbitkan Perppu (peraturan pengganti undang-undang) yang membatalkan kerahasiaan bank.

Keuntungan bagi Indonesia, adalah bisa mendapatkan data-data WNI yang menyimpan dananya di luar negeri. Apalagi ada beberapa negara yang masuk kategori negara tax heaven juga ikut bergabung, seperti Cayman Island.

Warga negara Indonesia yang biasa menyembunyikan hartanya di luar negeri akan ketahuan. Jangan lupa Singapura yang menurut perkiraan menyimpan Rp, 3000 triliun uang WNI juga ikut dalam  AEol.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline