Lihat ke Halaman Asli

Ronald Wan

TERVERIFIKASI

Pemerhati Ekonomi dan Teknologi

Canggihnya Teknologi untuk Kejar Kepatuhan Pajak

Diperbarui: 21 Maret 2017   08:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi. Sumber PriceArea.Com

Kemajuan teknologi bisa berarti positif atau negatif, tergantung penggunanya.

Ditjen pajak Indonesia juga tidak mau ketinggalan dan mulai menggunakan teknologi canggih dalam upaya meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.

e PPN, adalah aplikasi yang dibuat untuk menerbitkan faktur PPN (pajak pertambahan nilai)  Aplikasi ini mulai wajib digunakan di seluruh Indonesia sejak tahun 2016.

Setiap wajib pajak yang berstatus PKP (pengusaha kena pajak) wajib memungut PPN setiap kali melakukan penjualan.  Indonesia menganut sistem tarif tunggal yaitu sebesar 10%.

Pembayaran PPN oleh badan usaha dilakukan dengan cara mengurangi PPN keluaran dengan PPN masukan. PPN keluaran adalah, PPN yang dipungut pada saat melakukan penjualan sedangkan PPN masukan adalah PPN yang dibayar pada saat melakukan pembelian. 

Misalnya, Anda PKP dan menjual barang dengan harga Rp 100,- maka Anda akan menagih kepada pelanggan sebesar Rp 110,-.( Rp 10,- adalah  PPN keluaran). Untuk memproduksi barang Anda membeli bahan baku dengan harga termasuk PPN Rp. 88,-  (Rp.8 adalah PPN masukan). PPN yang harus Anda setor ke pemerintah adalah Rp. 10,-  minus Rp.8,- yaitu sebesar Rp. 2,-

Untuk mengurangi PPN yang harus disetor, akhirnya banyak diterbitkan faktur PPN fiktif yang juga diperjual belikan. 

Dengan kewajiban menggunakan aplikasi e PPN dalam penerbitan faktur PPN, maka penerbitan faktur PPN fiktif akan sulit dilakukan. Hal ini dikarenakan nomor PPN tidak lagi dikeluarkan oleh masing-masing PKP tetapi akan dikeluarkan oleh sistem e PPN. Faktur PPN fiktif akan mudah terlacak

Mungkin Anda sudah mengenal e Filing, aplikasi pelaporan SPT (surat pemberitahuan pajak tahunan). Tahun 2016 Ditjen Pajak melakukan sosialisasi besar-besaran mengenai e Filing.

Indonesia menganut sistem self assesment dalam perpajakan. Artinya wajib pajak harus melaporkan semua kegiatan ekonomi yang berhubungan dengan pajak secara mandiri, setiap tahun sekali.

Dengan adanya e Filing, wajib pajak tidak perlu lagi berbondong-bondong ke kantor pajak untuk menyerahkan SPT. Wajib pajak hanya perlu duduk manis di rumah dan mengisi form elektronik SPT. Sosialisasi tentang e Filing sangat berhasil, server Ditjen Pajak sempat tumbang tahun lalu karena antusiasme wajib pajak menggunakan e Filing.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline