Hubungan antara ilmu pertahanan dengan manajemen adalah bagaimana mengelola elemen pertahanan yang bersifat fisik, konseptual, dan bagaimana mengelola elemen pertahanan yang bersifat semangat juang (morale). Manajemen Pertahanan, memiliki tujuan utama untuk menyiapkan seluruh aspek atau elemen tersebut untuk kekuatan yang siap dikerahkan untuk membela bangsa dan menjaga kedaulatan dan keutuhan bangsa dan teritori dalam bingkai NKRI.
Manajemen pertahanan akan menyatukan konsep ideologi, politik, kemanan, teknologi, agar konsep tersebut dapat diimplementasikan dengan baik. Dalam penerapannya tentu akan terjadi benturan-benturan, namun nanti hal ini menjadi tugas dari pengelola agar konsep-konsep tersebut disempurnakan agar tetap terjaga dan berkelanjutan.
Dalam konsep ideologi, manajemen pertahanan harus mengawal kondisi mental bangsa yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta pengamalannya yang konsisten dan berlanjut.
Dalam hal implementasi manajemen pertahanan juga menganalisis setiap elemen-elemen yang bersinggungan setiap masa, misalnya masuknya paham-paham radikal yang dapat menggangggu kedaulatan konsep ideologi Pancasila. Salah satu caranya melalui penerapan kembali pada kurikulum Pendidikan.
Hal ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dimana pada Pasal 35 ayat 3 UU Pendidikan Tinggi menyebutkan, "Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat kuliah agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan bahasa Indonesi". Sehingga nanti dilakukan perbaikan-perbaikan agar konsep ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara tersebut tetap telaksana dengan baik.
Dalam konsep politik, manajemen pertahanan memiliki peranan mengelola elemen konteks ketahanan nasional, masalah politik meliputi dua bagian utama, yaitu politik dalam negeri dan politik luar negeri.
Bagaimana konsep politik dalam negeri dan luar negeri tetap berlangsung dengan baik, tentu manajemen pertahanan harus mampu melihat tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan yang datang dari luar dan dari dalam yang langsung maupun tidak langsung. Kemudian membawa kembali ke jalur yang benar untuk menjamin kelangsungan kehidupan politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam konteks keamanan, manajemen pertahanan memiliki peranan dalam hal pengawasan pembentukan perencanaan konsep strategi pertahanan, dan juga pengadaan alutsista dalam upaya mendukung Konsepsi tentang Pertahanan dan Keamanan Indonesia.
Selanjutnya pengawasan dan memastikan pelaksanaan penyelenggaraan pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah dilandasi oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nusantara. Serta mengelola pendayagunaan kekuatan nasional dilakukan secara optimal.
Terakhir adalah dalam konteks teknologi, manajemen pertahanan memiliki peranan untuk mengelola teknologi tersebut sesuai dengan kebutuhan pertahanan mulai dari pengembangan pertahanan maupun untuk keperluan praktis pertahanan negara.
Manajemen pertahanan dibutuhkan untuk mencapai menerapkan dukungan teknologi terhadap Ilmu Pertahanan dimana nantinya terknologi itu berperan untuk mengakselerasi tercapainya tujuan ilmu pertahanan baik itu dalam kondisi damai, perang, ataupun pasca perang.