Lagi-lagi tulisan singkat ini berawal dari kejadian "tanya-tanya" seorang wartawan via bbm.
Dari proses "tanya-tanya", si wartawan menyodorkan sebuah kesimpulan kalau fungsi pengawasan DPR (setidaknya sepanjang 2010) dinilai "mandul". Menyodorkan di sini lebih tepatnya meminta konfirmasi.
Saya menolak untuk menggunakan term "mandul", karena kurang pas. Apa yang diawasi oleh DPR secara langsung berhadapan dengan fakta (berbagai kasus atau temuan) yang berbeda-beda. Di wilayah mana kita bisa mengevaluasi fungsi pengawasan tersebut? Ada dua, yaitu (i) proses (yang memfasilitasi) dan akibat yang ditimbulkan (perubahan apa yang teridentifikasi).
Tanpa memandang fungsi DPR yang satu lebih penting ketimbang fungsi DPR yang lainnya, (dalam hal ini antara fungsi pengawasan dengan fungsi legislasi), kemungkinan dominasi fungsi pengawasan (dibandingkan fungsi-fungsi DPR lainnya) pada 2011 tetap ada.
Selain perpanjangan periode kerja Tim Pengawas Kasus Century dan Penanganan Bencana Alam, DPR punya "kebiasaan" terhadap berbagai temuan dan persoalan yang muncul, yaitu lebih sering direspon melalui pembentukan tim ad hoc atau panitia kerja (panja), seperti Panja Keselamatan Transportasi KA, Penyelenggaraan Ibadah Haji, atau Panja Swasembada Daging, Panja Gula, dan Panja Madrasah Diniyah.
Di sini dipertanyakan apakah (mekanisme kerja) pilihan dari pelaksanaan fungsi pengawasan harus ditangani melulu dengan tim ad hoc/panja. Bagaimana sebenarnya sistem (pengawasan) yang selama ini berjalan? Bukannya sudah melekat dengan sendirinya di Komisi?
Terkadang juga, pembentukan tim ad hoc/panja masih menemui persoalan yang relatif sama, contohnya untuk fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Persoalan dari tahun ke tahun hampir sama, terkait akomodasi, katering, atau transportasi. Jadi sebenarnya yang harus didorong adalah komitmen dari mitra kerja (pemerintah) untuk melaksanakan apa yang menjadi kesepakatan dengan Komisi (pada rapat-rapat dari fungsi pengawasan). Fungsi pengawasan yang kita lihat lebih sering riak-riak di permukaan, tanpa akselerasi di level tindak lanjut (follow up). Kondisi seperti ini tidak mustahil terjadi pada 2011.
Yang juga kita sayangkan adalah, dinamika dan determinasi fungsi pengawasan DPR terutama pada tahun pertama (2010) tidak berimbang atau terwujudkan pula pada pelaksanaan fungsi legislasi, setidaknya bisa kita lihat pada tingkat kedisiplinan dan kontribusi yang diberikan.
Sekali lagi, kalau dicap "mandul", saya pikir kita mesti lihat kasus per kasus, tidak bisa digeneralisir. Untuk tim penanganan bencana alam, seingat saya DPR bahkan mendirikan posko-posko peduli bencana alam. Bahkan mereka segera menyetujui pencairan dana tambahan untuk dialokasikan sebagai dana tanggap darurat. Sebaliknya, ada pula fungsi pengawasan DPR yang relatif tidak direspon maksimal oleh mitra kerja, contohnya tim penyelenggaraan ibadah haji, sebagaimana yang sudah dipaparkan sebelumnya.
Sebenarnya untuk tim ad hoc/panja (yang merupakan bagian dari fungsi pengawasan) yang memang diperpanjang masa kerjanya pada 2011, dapat dikurangi beban kerjanya, mengingat mereka sudah bekerja sejak 2010. Atau dengan kata lain harus ada perhitungan beban kerja juga.
Harus dipilah, (Fakta I) mana tim ad hoc/panja yang terbentuk sejak 2010 dan sudah banyak bekerja (dalam artian telah menyelesaikan sebagian mandat atau tugas) dan mana yang masih memiliki "pekerjaan rumah" dalam porsi yang besar (Fakta II).