1. Memuat secara singkat sejarah dan identifikasi permasalahan
2. Argumentasi kenapa perlu ada pengaturan (Undang-Undang/UU), apakah karena faktor di bawah ini atau ada hal lainnya?
- Apakah untuk menjawab kekosongan hukum;
- Apakah menjelaskan dan akan menggantikan undang-undang yang tidak relevan dan efektif diberlakukan; atau
- Kebutuhan pengaturan yang lebih spesifik dan khusus (kalaupun ada, meliputi apa saja/ruang lingkupnya)?
- Faktor lain?
3. Sasaran yang ingin dicapai
Keadaan atau sasaran apa yang ingin diwujudkan melalui undang-undang? Apakah yang dituju hanya perubahan di tingkat:
- tekstual;
- institusi;
- kapasitas;