Lihat ke Halaman Asli

Menentukan Prioritas Legislasi

Diperbarui: 26 Juni 2015   10:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mengapa Perlu Ada Prioritas?

Pemerintah dan DPR memerlukan suatu daftar prioritas dalam penyusunan legislasi. Hal ini disebabkan oleh pelbagai keterbatasan yang dimiliki, yaitu keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, dan waktu, dibanding dengan kompleksitasnya persoalan yang harus dihadapi. Apalagi bagi Indonesia yang berada di tengah masa transisi dari rejim otoritarian menuju demokrasi.

Pada masa transisi ini, banyak hal negatif di masa lalu yang harus dipecahkan maupun dicegah agar tidak terjadi lagi. Begitu pula, banyak perubahan institusional dan prosedur ketatanegaraan dan pemerintahan yang harus dilakukan. Dan semua perubahan ini kebanyakan harus dilakukan melalui Undang-Undang (UU). Misalnya saja pembentukan komisi-komisi independen, seperti Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), dan lain-lain, yang harus dibuat dalam bentuk UU untuk memastikan pelaksanaannya, termasuk dalam hal pembiayaan dan kewenangannya.

Prioritas juga berguna dalam menentukan arah kebijakan negara karena dalam proses menentukan prioritas itu akan ada proses pemilahan dan pemilihan. Untuk mendapatkan daftar prioritas yang dapat secara baik menggambarkan program atau arah kebijakan negara, dibutuhkan parameter penentu prioritas.

Prioritas juga dapat digunakan sebagai alat ukur atau parameter dalam menilai kinerja pembuat UU (DPR dan Pemerintah).

Bagaimana Praktek Pembuatan Prioritas Legislasi di Indonesia?

Prioritas RUU di Indonesia dituangkan dalam bentuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dasar hukumnya adalah Pasal 15 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pada periode sebelumnya, 1999-2004, dasar hukumnya adalah Ketetapan MPR-RI No. IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan negara (GBHN) Tahun 1999-2004: untuk menata sistem hukum nasional, perlu ada program legislasi, dituangkan dalam bentuk Program Pembangunan Nasional (Propenas). Propenas kemudian dituangkan dalam bentuk Prolegnas.

Hasil studi Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) yang dipublikasikan pada September 2003 mengungkapkan adanya lima masalah dalam penentuan prioritas legislasi sampai dengan 2003, yaitu:

1. Tidak ada metode yang jelas dalam menyusun prioritas;

2. Inkonsistensi dalam menentukan prioritas;

3. Sebenarnya tidak ada urutan prioritas, yang ada hanyalah daftar RUU;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline