Lihat ke Halaman Asli

Respon Negatif Anggota DPR terhadap Setjen DPR: Ancaman Keterbukaan Informasi Publik di DPR

Diperbarui: 26 Juni 2015   11:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ini adalah salah satu tulisan lama saya yang baru sempat saya upload dan publikasikan.

Ternyata sejumlah anggota DPR meradang akibat pemberitaan yang akhir-akhir ini begitu masif tentang fakta rendahnya kedisiplinan dalam menghadiri rapat-rapat di DPR, khususnya rapat paripurna. Rendahnya kedisiplinan ini oleh media cetak maupun elektronik diistilahkan mulai dari "membolos", "malas", "absen", "mangkir", atau "tidak hadir".

Terhadap pemberitaan tersebut (yang dilengkapi juga dengan rangkaian publikasi data statistik kehadiran anggota DPR), sebagian anggota DPR (terutama nama-nama yang masuk dalam kategori "membolos") menunjukan beragam reaksi. Ada yang mengakui dan menerima apa yang diungkap media, namun ada juga yang tidak puas, tidak setuju dan tidak terima, merasakan upaya pembunuhan karakter, hingga membantah.

Tindakan membantah kemudian diikuti permintaan dari anggota DPR tersebut kepada Biro Persidangan Sekretariat Jenderal (selanjutnya disingkat Rosid Setjen) DPR agar:

1.      Mengklarifikasi kepada yang bersangkutan (anggota DPR yang tidak hadir dalam rapat paripurna);

2.      Meralat dan menyatakan bahwa daftar nama anggota DPR (yang kehadirannya minim dan kemudian dikelompokkan "membolos" oleh media) bukanlah informasi resmi yang dirilis Setjen DPR;

3.      Bersikap hati-hati dalam memberikan keterangan tentang ketidakhadiran atau absensi anggota DPR; hingga

4.      Dikenakan tindakan administratif

Selanjutnya, publikasi nama (bukan saja terkait dengan absensi) anggota DPR hanya dapat dilakukan melalui pimpinan DPR atau Badan Kehormatan (dengan tetap seizin pimpinan DPR).

Reaksi yang ditunjukan oleh anggota DPR berupa bantahan hingga 4 (empat) bentuk tindakan di atas yang ditujukan kepada Rosid Setjen DPR berpotensi mengancam keterbukaan informasi publik di DPR dan menempatkan DPR sebagai pihak yang melanggar Peraturan DPR No 1 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di DPR RI (selanjutnya disingkat Peraturan KIP di DPR).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline