Lihat ke Halaman Asli

Catatan Mengenai Grand Design Kelembagaan DPR RI

Diperbarui: 26 Juni 2015   13:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Catatan Mengenai Grand Design Kelembagaan DPR RI

(Sebagai Pelengkap Renstra DPR RI 2010-2014)

Oleh: Ronald Rofiandri

A. Penguatan Kelembagaan melalui:

a. Badan Fungsional/Keahlian

Pasal 392 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, menyatakan bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas DPR, dibentuk badan fungsional/keahlian yang ditetapkan melalui peraturan DPR setelah dikonsultasikan kepada Pemerintah. Sedangkan pada ayat (3), badan fungsional/keahlian secara fungsional bertanggung jawab kepada DPR dan secara administratif dikoordinasikan oleh Setjen DPR

b. Unit Pengawasan Internal

Dalam rangka membantu tugas BURT dan penguatan pengawasan internal, maka perlu dibentuk Unit Pengawasan Internal yang bersifat independen karena bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan DPR melalui BURT. Unit Pengawasan Internal secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal

c. Reformasi Kesetjenan

DPR melakukan reformasi kesetjenan mencakup penguatan kelembagaan kesetjenan, pembenahan ketatalaksanaan, dan penataan SDM.

Catatan:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline