Lihat ke Halaman Asli

Ronald Yacob Lokollo

Praktisi Rehabilitasi Sosial

Lingkaran Setan Penanganan ODGJ Terlantar

Diperbarui: 29 April 2022   12:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen pribadi

Lingkaran Setan atau Permasalahan Penanganan Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODGJ)  Terlantar , Layanan Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) di Indonesia

Masalah Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi sosialnya sebagai manusia.

    Upaya pemulihan ODGJ tentu membutuhkan biaya agar mendapatkan perawatan kesehatan mental. Namun bagi masyarakat yang ekonominya lemah, jika anggota keluarganya mengalami gangguan jiwa, anggota keluarganya tersebut biasanya diobati dengan metode pengobatan kearifan lokal bukan kepada professional kesehatan jiwa dan jika kondisinya semakin parah kemudian dibiarkan atau bahkan ditelantarkan. 

Oleh sebab itu sering kita menemukan orang yang menderita gangguan jiwa terlantar dan menggelandang.

Negara sudah hadir untuk menangani masalah ini melalui Undang-Undang No 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa  yang menyatakan bahwa: (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan upaya rehablitasi terhadap ODJG terlantar, menggelandang, dan mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum."   

Kata wajib dalam Undang-Undang mengharuskan Pemerintah dalam jajaran kabinetnya bertanggung jawab penuh untuk melakukan segala upaya, sinergi dan koordinasi untuk menangani warga negaranya yang kurang beruntung dan berkebutuhan khusus ini secara komprehensif.

Penulis menyoroti hal ini karena sesungguhnya penanganan ODGJ terlantar sudah dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur melalui mekanisme Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan, Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten / Kota  bersama BPJS Kesehatan yang berada dibawah langsung Presiden Republik Indonesia.

Contoh kasus pertama : Kementerian Sosial melalui Balai Rehabilitasinya dan Rumah Sakit Jiwa Rujukan Nasional banyak melakukan upaya penanganan ODGJ terlantar untuk dirawat dan setelah kondisi ODGJ tersebut terkontrol dikembalikan ke keluarga atau panti rehabilitasi yang menanganinya dengan bekal persiapan obat dan resep untuk mendapatkan obat di layanan kesehatan / Rumah sakit terdekat di tempat pasien tersebut tinggal.  

Masalah kemudian timbul saat obat habis dan keluarga/panti rehabilitasi merujuk ODGJ tersebut ke pusat layanan terdekat dan tidak mendapatkan obat-obatan kejiwaan yang sesuai dengan resep yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa Rujukan Nasional sehingga obat diganti secara general (karena keterbatasan jenis obat kejiwaan) oleh pusat layanan kesehatan setempat dengan obat yang tersedia dipusat layanan kesehatan tersebut.

Pasien yang baru terkontrol kejiwaannya dan mengkonsumsi obat kejiwaan yang berbeda dan secara general sudah tentu menimbulkan gangguan dan gejala serta kekambuhan yang menimbulkan masalah baru kepada keluarga dan panti rehabilitasi yang merawatnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline