RUU Permusikan dibatalkan melalui Konferensi Meja Potlot (KMP) pada tanggal 12 Februari 2019. Hasil yang memuaskan walaupun masih menyisakan perasaan was-was. Pada pertemuan KMP tersebut Anang Hermansyah selaku perwakilan dari komisi X DPR sepakat dengan perwakilan dari para pelaku musik dan industri musik untuk melakukan pembatalan RUU Permusikan.
Selain pembatalan RUU Permusikan, KMP menghasilkan kesepakatan membentuk Musyawarah Musik Indonesia sebagai wadah menyerap masukan-masukan dari para pelaku musik dan industrinya di seluruh wilayah Indonesia. Musyawarah Musik Indonesia sekaligus akan difungsikan sebagai wadah pengkajian mengenai permasalahan-permasalahan dalam dunia musik.
Mengapa hal ini masih menyisakan perasaan was-was?
Apa dasar hukum Musyarawah Musik Indonesia ini sehingga kedudukan organisasi ini akan dipandang kuat, secara hukum. Artinya, sekuat apakah pengaruh pernyataan-pernyataan yang dihasilkan MMI dapat menjadi acuan bagi pembuat UU dan dapat mewakili kesepakatan aspirasi insan musik di seluruh tanah air?
Pada dasarnya, dunia musik hanya membutuhkan regulasi ketika prosedur-prosedur bisnis dijalankan. Ini dikarenakan menyangkut kepentingan profit banyak pihak, inilah yang disebut dengan dunia industri musik. Industri musik tentunya berpengaruh terhadap roda ekonomi negara juga. UU hanya perlu mengatur masalah-masalah yang bersifat administratif seperti pajak, hak cipta dan lisensi musik.
Masalah yang dihadapi para seniman musik seringnya adalah modal, pembajakan, plagiat dan proses penjualan/distribusi yang harus melalui birokrasi yang cukup ribet. Mengenai kesuksesan karya para musisi, semuanya dikembalikan pada faktor 'keberuntungan' masing-masing.
Jadi sebenarnya kita tidak perlu memperumit ekosistem dunia musik Indonesia dengan menambah-nambah isu. Cukup dengan regulasi pada kegiatan bisnis/industri musik dan tegakkan hukum di lapangan.
Belum jelas apa bentuk organisasi Musyawarah Musik Indonesia, bagaimana sistemnya dan apa program-programnya. Semoga ini menjadi rencana yang baik dan bermanfaat dan tidak bersifat aji mumpung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H