Lihat ke Halaman Asli

Ronald Dust

Seniman Musik dan Jurnalis

Bukti Spesifik Lagu Kampanye Anies-Sandi Menjiplak

Diperbarui: 9 April 2017   08:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Image: ronaldhutasuhut.com | Music transcribed by: Ronald Hutasuhut

PERHATIAN: Artikel ini tidak bermuatan politik apapun dan tidak terkait Pilkada DKI Jakarta!

Isu plagiarisme pada lagu kampanye Anies-Sandi adalah kesempatan yang baik untuk mengeksplorasi hukum bagi dunia musik. Artikel ini dibuat untuk menjadi suatu model percontohan pembuktian kasus hukum plagiarisme di bidang musik. Keterangan dibuat melalui analisa lagu berdasarkan teori musik.

Sebenarnya isu ini mudah dijawab dengan hanya membandingkan dua lagu “C’est La Vie” (Khaled) dan “Kobarkan Semangat” (PKS/Anies-Sandi) melalui pendengaran awam. Tetapi untuk membuktikannya di depan hukum, kita membutuhkan kelengkapan materi dan keterangan secara ilmiah. Jika ahli bahasa memiliki ketentuan Tata Bahasa, maka musik memiliki ketentuan teori musik.

Bahan penelitian:

Video Musik:

Regulasi Hukum:

Sebagaimana dijelaskan situs hukumonline.com bahwa:

- Lagu atau musik dalam UUHC adalah salah satu ciptaan yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d UUHC. -

- Yang dimaksud dengan hak eksklusif, menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UUHC, adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya. Sedangkan dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun. -

- Plagiarisme terhadap suatu karya musik dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta sepanjang tidak disebutkan atau dicantumkan sumbernya. -

- Atas pelanggaran hak cipta dalam Pasal 2 UUHC, pelaku plagiarisme dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (1) UUHC dengan dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). -

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline