Untuk membeli rumah di perlukan perhatian ekstra agar tidak ada penyesalan yang di akibatkan karna kondisi rumah yang tidak sesuai,tanah sengketa,atau modus penipuan karna kelalaian dalam mengecek dokumen.
Sebisa mungkin lakukan transaksi jual beli di notaris / petugas PPAT,dan hindari melakukan pembayaran tanpa adanya bukti tertulis dan saksi.
Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi pengalaman mengenai pembelian rumah second dan proses mengurus dokumen.
Delapan tahun yang lalu,tepatnya tahun 2013,orang tua saya memiliki rencana untuk membeli rumah,dengan senang hati saya mengantar mamah berkeliling untuk mencari rumah yang cocok sesuai budget.
Setelah menandai beberapa rumah sesuai kriteria, akhirnya di eliminasilah beberapa rumah dan memutuskan satu di antaranya untuk di beli karna di rasa cocok dan sesuai budget yang telah di target.
Proses negosiasi harga pun berlangsung,dan dealing terjadi, pihak penjual menunjukan sertifikat asli rumah dan menjelaskan bahwa rumah tersebut sebelumnya di beli dari ibu A,dan sampai saat ini belum di balik namakan.
Apabila mau langsung di balik namakan bisa hubungi ibu A sembari menunjukan foto copy KTP ibu A orang yang tercantum sebagai pemilik di sertikat rumah tersebut.
Dengan polos kami mengangguk mengerti, beberapa hari kemudian kami melakukan proses pembayaran dan serah terima berkas - berkas tanpa di dampingi saksi dari pihak luar.
Kami berpikir bahwa bukti transfer antar bank tersebut sudah menjadi bukti yang kuat. Cerobohnya lagi, kami tidak langsung membalik namakan sertifikat ke atas nama mamah.
Setahun kemudian barulah niat yang selama itu terkubur bangkit, saya di berikan kepercayaan untuk mengurus dokumen tersebut.
Saya mulai mengunjungi kantor notaris/PPAT terdekat dari rumah dan menjelaskan maksud dan tujuan juga menceritakan kronologisnya.