Etika politik Islam merupakan panduan moral dan prinsip-prinsip yang berakar pada ajaran Islam untuk menjalankan kekuasaan dan pemerintahan. Konsep ini bertujuan untuk membangun integritas dalam pemerintahan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam Etika Politik Islam yaitu :
1. Dasar Etika Politik Islam
Etika politik Islam merupakan fondasi penting dalam membangun integritas pemerintahan yang berlandaskan nilai-nilai dan ajaran Islam. Konsep ini bersumber dari Al-Quran dan Hadits, serta mengacu pada Maqasid Syariah sebagai kerangka etis dalam menjalankan kekuasaan. Prinsip-prinsip seperti keadilan, amanah, dan musyawarah menjadi pilar utama dalam membentuk sistem pemerintahan yang berintegritas.
2. Integritas Kepemimpinan
Dalam perspektif Islam, seorang pemimpin dipandang sebagai pelayan masyarakat yang memikul tanggung jawab besar, bukan hanya kepada rakyat tetapi juga kepada Allah SWT. Kejujuran, keadilan, dan kebijaksanaan menjadi sifat-sifat yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan negara juga menjadi aspek krusial, di mana keterbukaan informasi dan mekanisme check and balance harus diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
3. Keadilan Sosial dan Anti- Korupsi
Keadilan sosial menjadi salah satu tujuan utama dalam etika politik Islam. Hal ini mencakup pemerataan kesejahteraan, perlindungan hak-hak minoritas, dan penggunaan instrumen ekonomi Islam seperti zakat dan wakaf untuk mengurangi kesenjangan. Pemberantasan korupsi juga mendapat perhatian khusus, dengan penerapan hukuman yang tegas dan pembangunan sistem yang mencegah praktik-praktik korupsi.
4. Musyawarah dalam Pengambilan Keputusan
Musyawarah atau syura dalam pengambilan keputusan merupakan prinsip penting lainnya, yang menekankan partisipasi publik dan penghargaan terhadap perbedaan pendapat. Profesionalisme dan kompetensi dalam pemerintahan juga diutamakan, di mana penempatan pejabat harus berdasarkan kemampuan dan keahlian, bukan nepotisme atau kepentingan politik semata.
5. Pelayanan Publik yang Berkeadilan