Mudharabah adalah salah satu bentuk kontrak dalam sistem keuangan syariah yang melibatkan dua pihak, yaitu Shahibul Mal (pemilik modal) dan Mudharib (pengelola atau pekerja). Dalam akad ini, kedua pihak sepakat untuk berkerjasama dalam mengelola usaha yang produktif dan halal. Sebagai imbalannya, keuntungan dari usaha tersebut akan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati, sementara risiko kerugian sepenuhnya ditanggung oleh Shahibul Mal. Kata "mudharabah" berasal dari bahasa Arab, yang memiliki berbagai makna. Dalam Mu'jam Al-Wasith, mudharabah dapat berarti "bercampur" (dharaba asy-syai' bi asy-syai') dan "bergabung" (dharaba fil amr), karena terjadi suatu penggabungan atau percampuran antara dua pihak yang saling berkolaborasi. Pihak pertama, yaitu Shahibul Mal, memberikan modal, sementara pihak kedua, Mudharib, memiliki keterampilan atau keahlian dalam menjalankan usaha. Kedua pihak ini bekerja bersama dalam suatu kemitraan yang saling menguntungkan. Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000, pembiayaan mudharabah mengatur bahwa pihak yang memberikan modal (Shahibul Mal) akan memperoleh bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati sebelumnya, sementara pihak pengelola (Mudharib) hanya menerima bagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Kontrak ini merupakan bentuk kerjasama yang sah dalam konteks syariah dan bisa digunakan untuk berbagai bentuk pembiayaan, termasuk dalam dunia usaha dan perbankan syariah.
Dalam dunia bisnis, salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah akses terhadap pembiayaan yang terjangkau dan berkelanjutan. Seringkali, UMKM terhambat oleh tingginya bunga pinjaman yang dikenakan oleh lembaga keuangan konvensional. Untuk mengatasi hal ini, salah satu solusi yang semakin populer adalah menggunakan skema mudharabah, yang merupakan model kemitraan dalam sistem keuangan syariah. Mudharabah memberikan kesempatan bagi UMKM untuk memperluas usaha mereka tanpa terbebani oleh bunga, sehingga membuka peluang untuk tumbuh dan berkembang secara lebih berkelanjutan.
Keuntungan Mudharabah bagi UMKM
1.Pendanaan Tanpa Beban Bunga Salah satu keuntungan terbesar dari mudharabah adalah tidak adanya bunga yang dikenakan, yang seringkali menjadi beban bagi UMKM dalam sistem pinjaman konvensional. Dalam mudharabah, pengelola usaha tidak perlu membayar bunga tetap pada investor. Sebagai gantinya, keuntungan yang diperoleh dari usaha akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, yang memberikan fleksibilitas lebih dalam mengelola dana dan menjaga arus kas usaha.
2.Pembagian Keuntungan yang Adil Keuntungan dari bisnis yang dijalankan bersama dalam mudharabah akan dibagi antara pengelola dan investor berdasarkan rasio yang disepakati di awal. Misalnya, jika disepakati bahwa pembagian keuntungan adalah 60:40, maka masing-masing pihak akan memperoleh bagian sesuai dengan kesepakatan tersebut. Pembagian keuntungan yang transparan ini memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak dan mendorong hubungan yang saling menguntungkan.
3.Mengurangi Risiko Bisnis bagi Pengelola Dalam mudharabah, risiko kerugian akan ditanggung oleh investor selama kerugian tersebut bukan akibat dari kelalaian pengelola. Hal ini membuat pengelola usaha, dalam hal ini UMKM, tidak perlu khawatir dengan risiko kerugian yang besar, karena mereka hanya bertanggung jawab untuk menjalankan bisnis dengan baik. Ini memberikan ketenangan bagi pengelola usaha untuk fokus pada pengembangan dan operasional bisnis tanpa tertekan oleh kewajiban utang yang harus dibayar.
4.Meningkatkan Daya Tarik UMKM bagi Investor Mudharabah memberikan kesempatan bagi investor untuk berpartisipasi dalam bisnis UMKM dengan berbagi keuntungan dan risiko. Ini menjadi daya tarik bagi para investor yang ingin berinvestasi dalam usaha yang potensial tanpa terlibat langsung dalam operasional. Bagi UMKM, ini membuka peluang untuk mendapatkan pendanaan dari berbagai pihak tanpa harus memberikan jaminan aset atau terjebak dalam lingkaran utang dengan bunga tinggi.
5.Akses ke Pembiayaan Syariah Bagi UMKM yang ingin menghindari unsur riba atau bunga dalam bisnis mereka, mudharabah adalah alternatif yang sangat baik. Sistem ini sepenuhnya berbasis pada prinsip syariah, yang mengharuskan setiap transaksi dilakukan tanpa melibatkan bunga. UMKM yang beroperasi di bawah prinsip syariah akan lebih mudah menemukan investor yang memiliki tujuan serupa, serta menciptakan iklim usaha yang lebih etis.
6.Mendukung Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan Dengan adanya pendanaan dari mudharabah, UMKM dapat lebih fokus pada pengembangan usaha mereka tanpa terbebani oleh kewajiban pembayaran bunga. Pendanaan yang fleksibel ini memungkinkan UMKM untuk memperluas kapasitas produksi, memperkenalkan produk baru, atau memperluas jaringan pasar mereka. Tanpa adanya beban bunga, keuntungan yang diperoleh dapat lebih maksimal dan digunakan untuk reinvestasi dalam usaha.
Bagaimana Mudharabah Meningkatkan Pertumbuhan UMKM?