"SNI palsu merugikan negara dan masyarakat serta menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat"
Akhir-akhir ini masyarakat dibuat resah dengan semakin maraknya peredaran Standar Nasional Indonesia (SNI) palsu. Produsen dianggap lalai dalam hal menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Akhirnya konsumen yang selalu menjadi korban dari ketidaksesuaian produk tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan tidak tinggal diam agar masalah ini tidak semakin parah. Bahkan Kementerian Perdagangan secara tegas berkomitmen untuk melindungi konsumen dari barang yang tidak sesuai SNI.
Dikutip laman antaranews pada tanggal 22 Maret 2021, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga telah memusnahkan temuan baja impor ilegal senilai Rp 6 miliar atau sebanyak 1.130 batang baja profil impor ilegal yang ditemukan di gedung penyimpanan PT SS di Jakarta Utara.
Selain itu, masih sering kita jumpai beberapa pengguna kendaraan roda dua yang menggunakan helm palsu. Padahal, helm tiruan tersebut masih dipertanyakan tingkat keamanannya yang tidak sesuai dengan SNI. Terlebih helm termasuk SNI Wajib yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian.
Cek SNI
Sebenarnya ada beberapa cara yang mudah untuk mengenali produk tersebut memiliki logo SNI palsu atau tidak. Seperti pencantuman logo SNI pada helm yang diembos sebelah kiri bawah. Apabila logo SNI tersebut hanya stiker, maka dipastikan itu palsu.
Sedangkan untuk produk yang mencantumkan logo SNI pada kemasan, maka masyarakat dapat mengecek melalui laman berikut untuk melihat apakah produk tersebut sudah mendapatkan sertifikat SNI atau sertifikatnya telah kadaluarsa.
Badan Standardisasi Nasional (BSN) membuat laman tersebut untuk memudahkan masyarakat mengenali produk yang telah mendapatkan SPPT (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda) SNI. sehingga masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan SNI yang tidak sesuai.