Lihat ke Halaman Asli

Romi Febriyanto Saputro

Pustakawan Ahli Madya Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sragen

Mewujudkan Visi Kerakyatan Undang Undang Perpustakaan

Diperbarui: 20 Maret 2018   09:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tanggal 23 Januari 2007, Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi mengesahkan RUU Perpustakaan menjadi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan. Ironisnya, saat ini kondisi perpustakaan di tanah air belum banyak mengalami perubahan. Padahal, undang-undang ini memiliki visi kerakyatan yang cukup kuat. Visi untuk memberdayakan rakyat melalui perpustakaan.

Visi kerakyatan ini tampak dari cara undang-undang ini mendefiniskan perpustakaan. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.

Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran, dan kemitraan. Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.

Dari uraian di atas ada satu benang merah yang dapat ditarik bahwa Undang-Undang  Nomor 43 Tahun 2007 ini menghendaki agar perpustakaan dikembangkan dengan visi kerakyatan. Kebijakan pengembangan perpustakaan harus memihak kepentingan rakyat. Dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Ada empat aspek dari undang-undang ini yang mengandung semangat untuk memihak rakyat.

Pertama, perpustakaan harus menjadi alat bagi pemerintah untuk memberdayakan rakyat. Hal ini sesuai dengan amanah pasal 7 ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 yang mewajibkan pemerintah untuk :

a.   Mengembangkan sistem nasional perpustakaan sebagai upaya mendukung sistem pendidikan nasional;

b.   Menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;

c.   Menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di tanah air;

d.   Menjamin ketersediaan keragaman koleksi perpustakaan melalui terjemahan (translasi), alih aksara (transliterasi), alih suara ke tulisan (transkripsi), dan alih media (transmedia);

e.   Menggalakkan promosi gemar membaca dan memanfaatkan perpustakaan;

f.    Meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline