Lihat ke Halaman Asli

Rio Rio

Hehehe

Pegawai Tetap Tanpa Perjanjian di Atas Materai, Sah-kah?

Diperbarui: 3 Mei 2017   21:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: http://employmentrightsireland.com

Pegawai tetap dan pegawai kontrak mempunyai perbedaan antara hak dan kewajiban yang diatur dalam kontrak kerjanya. Pada umumnya, hak pegawai kontrak jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan pegawai tetap, terlebih dari sisi pendapatan (upah) bulanan atau bobot pekerjaan yang lebih bervariasi. 

Kontrak kerja menjadi hal yang harus sangat diperhatikan oleh para pekerja, karena kontrak kerja merupakan dokumen hukum resmi yang mencatumkan status, kewajiban, maupun hak karyawan di suatu perusahaan. Jika suatu saat terjadi perubahan atas status karyawan, maka substansi kontrak-pun harus ikut dirubah. Namun, bagaimana berlakunya hak & Kewajiban, jika pegawai kontrak diangkat menjadi pegawai tetap tanpa perjanjian kerja (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT) yang dibubuhi materai?

Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 1  Undang-Undang No.13 Tahun 1985 tentang Bea Materai (UU Bea materai), keabsahan  suatu perjanjian sama sekali tidak ditentukan oleh ada tidaknya materai. Materai hanya dimaknai sebagai bukti bahwa transaksi yang dilakukan telah membayar pajak kepada Negara. Namun, materai menjadi sangat penting perannya dalam setiap surat perjanjian, karena akan digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, keadaan yang bersifat perdata, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 UU Bea Materai.

Mengukur sah atau tidaknya PKWTT, tidak hanya dapat dilihat dari penggunaan materai saja tetapi harus dilihat juga pada pada 4 syarat sah-nya perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) diantaranya: Kesepakatan Para pihak, Kecakapan para Pihak, Suatu hal tertentu, dan Suatu sebab yang halal.

Kesepakatan Para pihak

Artinya, pegawai dan HRD ( sebagai perwakilan Perusahaan) menyepakati hal-hal pokok yang akan dituangkan dalam PKWTT, tanpa adanya, kekhilafan, paksaan, atau penipuan.

Kecakapan para Pihak

syarat ini mengartikan bahwa, kesepakatan dalam PKWTT yang terjalin antara para pihak tidak dapat dilakukan oleh orang-orang yang belum dewasa, atau yang mengalami gangguan mental sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1330 KUHperdata

Suatu hal tertentu

Syarat ini menegaskan adanya kesepakatan yang harus didasari atas objek perjanjian. Objek yang dimaksud, bukan hanya diterjemahakan sebagai barang saja, tetapi juga menyangkut jasa. Dalam PKWTT yang menjadi objek perjanjian adalah jasa pegawai atas pekerjaan atau tanggung jawab yang diberikan perusahaan.

Suatu sebab yang halal

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline