Lihat ke Halaman Asli

Roman Rendusara

TERVERIFIKASI

Memaknai yang Tercecer

Aset Kripto dan Gading Gajah di Tana Zozo, Ende - NTT

Diperbarui: 5 Mei 2021   16:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gading gajah digunakan sebagai mahar (belis) di Tana Zozo, Rajawawo, Ende - NTT. Foto: Arsip RNM

Para pemilik duit ingin selalu mendulang cuan. Mereka memanfaatkan kemudahan investasi keuangan di era digital ini. Mungkin, bisa jadi penyebabnya, investasi saham, forex, dan emas sedang melempem. Ditambah, bunga deposito bank semakin menurun.

Per Maret 2021, BI menurunkan suku bunga deposito menjadi 2,75 persen. Bank BCA kembali memangkasnya menjadi 2,85 persen. Sementara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Kredit (Kopdit) masih perkasa dengan 3-6 persen per tahun.

Demikian di Amerika Serikat (AS), bitcoin melejit untuk menghindari nilai Dollar yang teperosok jatuh, diikuti kebijakan bank sentral (The Fed) menurunkan suku bunga acuan menyentuh level 0,25 persen.

Kondisi ini membuat tawaran investasi kian menguat. Terutama investasi uang kripto. Lunglainya ekonomi akibat pandemi, didukung "nafsu" cepat kaya, kaum kelas menengah ke bawah semakin mencelang ketika harga bitcoin mengukir rekor harga tertinggi.

Investasi irasional pun terjadi. Modus ini menggunakan instrumen cryptocurrency yang sedang tren. Pasalnya, CEO Tesla Elon Musk menyukai investasi jenis ini. Tepatlah naas, bisnis investasi yang menggiurkan selalu memboncengi tokoh terkenal. Euforia ini kian menarik minat berinvestasi tanpa perlu menunggu waktu berkalkulasi.

Bank Indonesia memang masih melarang uang kripto sebagai alat pembayaran yang sah. Namun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) sebagai lembaga penunjang Kementerian Perdagangan mengeluarkan peraturan No 7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

BAPPEBTI mengizinkan perdagangan mata uang digital pada bursa berjangka. Hanya tiga belas perusahan yang terdaftar. Payung hukum ini bertujuan untuk mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang (money laundry) dan pendanaan terorisme (terorism fund).

Meskipun diizinkan dalam bursa berjangka, publik tetap diwaspadai akan risiko di depan mata. Sebab, aset kripto tidak seperti emas, yang sudah diterima di seluruh dunia. Aset kripto itu seperti bisnis jual-beli gading gajah yang berlaku di Tana Zozo (Rajawawo), Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Enam desa yang melingkupi wilayah Tana Zozo menerima gading gajah sebagai alat tukar (pengganti uang) untuk membayar mahar (belis). Belis diberikan pihak keluarga calon suami kepada keluarga calon istri.

Menurut tradisi, gading gajah diberi nama sesuai ukuran panjangnya tangan orang dewasa. Pertama, "sue keze" (dari ujung jari hingga ketiak). Kedua, "minu ae" (dari ujung jari hingga tenggorokan). Ketiga, "wesa" (dari ujung jari hingga menyentuk bahu sebelahnya), dan keempat, "repa" (sepanjang depaan orang dewasa).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline