Lihat ke Halaman Asli

Romadanika

Sekretaris DPD PSI Kab Gowa

Zakat Tumbuh Indonesia Tangguh

Diperbarui: 6 April 2022   14:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lazismu Kab. Gowa/Dok Lazizsmu

Zakat merupakan salah satu rukun dari lima rukun Islam, yang apabila tidak dijalankan, maka akan melemahkan, bahkan menggugurkan keempat rukun lainnya sekaligus sehingga keislaman seseorang runtuh. 

Sebagaimana sabda Nabi SAW yang diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. Bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda "Islam dibangun di atas lima: bersaksi bahwasanya tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, haji dan puasa ramadhan" (HR. Al-Bukhari).

Zakat adalah sebagian kecil dari harta seseorang yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat tertentu. Zakat berasal dari kata 'zaka' yang artinya bertumbuh atau berkembang. 

Sesuai makna akar katanya, dinamakan zakat karena dalam standar pengaplikasiannya, bukan hanya tujuan konsumtif, tapi juga disalurkan secara produkti sehingga melahirkan Muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) Muzakki lainnya.

Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 261, Allah SWT berfirman "Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah maha luas lagi maha mengetahui". Perumpamaan diatas bukan hanya menunjukkan bahwa berinfaq dijalan Allah (zakat, infaq, dan sedekah) akan melipatgandakan pahala orang yang berinfaq, tapi juga melipatgandakan dalam makna hakikinya.

Berbeda dengan perintah lain dalam rukun Islam, zakat dalam struktur sosial memiliki dampak paling luas terhadap kehidupan bermasyarakat bahkan bernegara. Sangking besarnya peran zakat dalam membangun suatu negara, perintah itu ditujukan bukan kepada orang yang bersangkutan, melainkan kepada pihak yang memiliki wewenang untuk mengambilnya secara langsung dengan perintah "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui". (Al Qur'an surat At Taubah ayat 103).

Sehingga, jika para Muzakki itu dengan sadar dan sukarela mau mengeluarkan sebagian hartanya (tentu melalui lembaga zakat yang terdaftar seperti LAZISMU), maka zakat akan tumbuh, dan ketika zakat tumbuh, bukan saja berdampak pada bangkitnya suatu negara, melainkan lahirnya negara yang tangguh.

Zakat Tumbuh, Indonesia Tangguh!!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline