Lihat ke Halaman Asli

Budayawan Dukung Perlindungan Kretek Melalui RUU Kebudayaan

Diperbarui: 27 Oktober 2015   14:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="rokok"][/caption]

Rencana Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukkan kretek dalam RUU Kebudayaan mendapat dukungan dari budayawan M Sobary.

Menurutnya, masuknya kretek dalam RUU Kebudayaan akan memberikan jaminan keberlangsungan industri kretek dan sejumlah pekerja yang terikat dengan industri ini yang belakangan dipusingkan dengan kenaikan cukai dalam RAPBN 2016.

budaya kretek

Dalam Padal 37 RUU Kebudayaan disebutkan kretek tradisional merupakan sejarah dan warisan budaya yang membutuhkan penghargaan, pengakuan, dan/atau perlindungan dari pemerintah.

“Pengusaha kretek itu mayoritas industri kecil dan banyak pekerjanya yang selama ini terinjak-injak dengan kebijakan cukai dan kampanye kesehatan. Sudah selayaknya kretek mendapat perlindungan,” kata Sobary seperti dukutip CNN Indonesia.

rokok kretek

Perlindungan terhadap kretek tradisional sama halnya memberikan jaminan bagi petani tembakau, cengkeh, pekerja, dan melestarikan peninggalan budaya Indonesia.

“Kretek itu bukan rokok, bukan pula cerutu,” katanya. “Mesti sama-sama berbahan baku tembakau, namun kretek juga mengandung bahan baku lain yang tidak dimiliki oleh rokok jenis manapun yakni cengkeh.”

Rokok kretek

Cengkeh merupakan tanaman endemic Indonesia yag sejak dahulu menjadi komoditas penting dan menjadi alasan kolonial barat datang serta menjajah Indonesia. Sebagai tanaman endemik tentu cengkeh mempunyai nilai ekonomi tinggi, Sobary bilang cengkeh turut membentuk bangunan budaya Indonesia hinga menjadi bagian hidup masyarakatnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline