Lihat ke Halaman Asli

Muzayyin

mahasiswa

Sosialisasi Pencegahan Perilaku Bullying Pada Siswa Kelas 5 dan 6 SDN 3 Pulungdowo Kabupaten Malang

Diperbarui: 19 Desember 2023   13:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan dasar di Indonesia merupakan pondasi bagi jenjang pendidikan selanjutnya. Pendidikan dasar haruslah berperan dalam membentuk suatu pondasi yang kokoh berkaitan dengan watak serta kepribadian anak khususnya peserta didik. Namun, apabila pondasi dalam meletakkan dasar-dasar pendidikan yang berdampak pada pembentukan watak serta kepribadian anak tidak kuat, nantinya anak akan mudah terpengaruh dengan hal hal negatif. Dalam dunia pendidikan, kebersamaan dan sikap saling menghargai menjadi landasan bagi pertumbuhan dan pembentukan karakter anak-anak. Namun pada realita yang terjadi di luar tidak selalu demikian. Kekerasan fisik dan intimidasi seringkali menyelinap masuk ke dalam ruang-ruang pendidikan, bahkan hingga tempat-tempat terkecil sekalipun, termasuk pada jenjang Sekolah Dasar, fenomena inilah yang kerap disebut sebagai perundungan atau bullying. 

Bullying adalah perilaku agresif yang dapat berupa kekerasan fisik, verbal, dan psikologis, biasanya dilakukan secara berulang-ulang dari seseorang atau sekelompok orang yang lebih senior, lebih kuat, lebih besar terhadap seseorang atau sekelompok orang yang lebih junior, lebih lemah, dan lebih kecil. Bullying terjadi karena adanya beberapa faktor penyebab yaitu, perbedaan ekonomi, agama, gender, tradisi dan kebiasan senior untuk menghukum juniornya yang sering terjadi. Adanya perasaan dendam atau iri hati, adanya semangat untuk menguasai korban dengan kekuatan fisik dan daya tarik seksual. Selain itu, dapat pula pelaku melakukan bullying untuk meningkatkan popularitasnya di kalangan teman sepermainannya. 

Permasalahan bullying sering dianggap remeh dengan pihak yang bersangkutan. Bullying setiap tahunnya mempunyai bentuk kasus yang hampir sama, bentuk yang sering digunakan dalam bullying adalah kekerasan fisik, verbal, dan psikologis. Hal ini masih sering terjadi di dalam lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. Hal-hal tersebut bisa kita lihat melalui berita-berita yang tersebar dalam media sosial bahwa bullying masih marak  dilakukan oleh para siswa di tingkat SD hingga SMA. Berdasarkan berita yang dilansir dari KOMPAS.com -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat kasus perundungan (bullying) di satuan pendidikan sejak Januari sampai September 2023 mencatat 23 kasus perundungan di satuan pendidikan. Dari 23 kasus tersebut, 50 persen terjadi di jenjang SMP, 23 persen terjadi di jenjang SD, 13,5 persen di jenjang SMA, dan 13,5 persen di jenjang SMK. 

Berdasarkan paparan di atas, ancaman terhadap korban bullying inilah yang harus menjadi salah satu fokus kekhawatiran para pendidik dalam instansi pendidikan baik formal maupun non-formal, yang setiap hari akan berhadapan dengan berbagai macam sifat atau karakter peserta didik yang sangat beragam agar tidak terjadi perundungan. Perlu dipahami bahwa perundungan/bullying menyebabkan berbagai pengaruh negatif bagi peserta didik, pengaruh jangka pendek yang ditimbulkan akibat perilaku bullying adalah korban menjadi depresi karena mengalami penindasan, menurunnya minat untuk mengerjakan tugas-tugas sekolah yang diberikan oleh guru dan menurunnya minat untuk mengikuti kegiatan sekolah. Sedangkan akibat yang ditimbulkan bagi korban dalam jangka panjang dari penindasan ini seperti mengalami kesulitan dalam menjalin hubungan baik dengan teman sebaya dan selalu memiliki kecemasan terhadap perlakuan yang tidak menyenangkan dari teman-temannya. 

Melihat begitu banyaknya kasus mengenai perilaku bullying, melalui penugasan proyek pengabdian masyarakat sebagai bagian dari tugas akhir mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, kami berusaha memberikan kontribusi kami melalui sosialisasi "Pencegahan Perilaku Bullying". Pelaksanaan kegiatan ini berlokasi di SDN 3 Pulungdowo Desa Pulungdowo Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang. Dengan objek sasaran peserta didik kelas 5 dan 6 sebagai senior di tingkat Sekolah Dasar. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 pukul 09.30-10.30 WIB. Tujuan secara khusus yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah para peserta didik kelas 5 dan 6 di SDN 3 Pulungdowo dapat memahami dan mempraktikkan perilaku anti bullying, dan dapat mencegah perilaku bullying kepada sesama teman ataupun terhadap para adik kelasnya di lingkup SDN 3 Pulungdowo dan secara umum dapat mengurangi banyaknya kasus bullying yang terjadi dalam dunia pendidikan.

Pelaksanaan kegiatan ini menggunakan metode penyuluhan atau sosialisasi. Hal ini didasari pelaksanaan kegiatan ini hanya berfokus pada satu permasalahan saja yaitu mengenai bullying dan berbagai cara untuk mengatasi permasalahan ini. Sejalan dengan pendapat (Indramaya, 2023) kegiatan sosialisasi akan lebih fokus membahas berbagai masalah tertentu dan cara mengatasi permasalahan yang sedang terjadi. 

Pengertian Bullying

Istilah bullying sendiri berasal dari bahasa Inggris, yaitu "bull" yang berarti banteng. Secara etimologis kata "bully" berarti gertakan, seseorang yang mengganggu yang lemah.  Penindasan dalam bahasa Indonesia disebut "menyakat" yang berarti mengusik, mengganggu, dan menghalangi orang lain. Menurut KBBI adalah penindasan perundungan, perisakan, atau pengintimidasian dengan menggunakan kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk menyalahgunakan atau mengintimidasi orang lain. Sedangkan menurut Sari (2017) Bullying merupakan perilaku agresif dengan cara menyakiti secara fisik maupun mental yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok terhadap orang-orang atau kelompok lain.

Pendapat lain sebagaimana disampaikan oleh Olweus (1997) bahwa bullying merupakan perilaku negatif yang mengakibatkan seseorang menjadi tidak nyaman/terluka dan biasanya terjadi berulang-ulang yang ditandai dengan adanya ketidakseimbangan kekuasaan antara pelaku dan korban. Pengertian bullying lain sebagaimana pendapat menurut SEJIWA (2008) adalah situasi di mana penyalahgunaan kekuatan fisik atau mental dilakukan oleh seseorang atau kelompok dan dalam situasi ini korban tidak dapat membela atau membela diri. Dari sekian banyaknya pengertian bullying yang disampaikan oleh para ahli, dapat dipahami bahwa pengertian paling mendasar mengenai bullying adalah perilaku agresif dan merugikan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain. Ini dapat terjadi secara fisik, verbal, atau melalui media sosial, dan tujuannya adalah untuk menakut-nakuti, menyakiti, atau merendahkan korban. 

Bentuk-Bentuk Bullying

  1. Bullying fisik

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline