Tanpa kita sadari, banyak dari kita mungkin pernah terlibat dalam transaksi bai' al-inah, meskipun tidak secara langsung menyadarinya atau memahami konsepnya secara mendalam. Dalam kehidupan sehari-hari, praktik seperti ini bisa muncul dalam berbagai bentuk, terutama dalam transaksi jual beli yang melibatkan cicilan atau kredit.
Misalnya, ketika kita membeli barang dengan cicilan dari suatu lembaga keuangan atau toko, dan kemudian lembaga tersebut menawarkan skema pembayaran yang memberikan kesan seolah-olah kita membeli kembali barang tersebut dengan harga tunai yang lebih rendah.
Banyak orang yang tidak menyadari bahwa transaksi yang mereka lakukan sebenarnya bisa memiliki unsur bai' al-inah, terutama karena praktik ini sering kali dibalut dengan istilah-istilah perbankan modern yang tidak langsung mengarah pada hukum syariah.
Hal ini terjadi misalnya dalam produk-produk pembiayaan yang ditawarkan oleh bank syariah, di mana barang yang dibeli oleh nasabah sering kali langsung dijual kembali oleh bank dengan mekanisme yang hampir serupa dengan bai' al-inah, dengan tujuan menyediakan dana tunai bagi nasabah.
Ketidaktahuan ini bukan hanya disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat terhadap konsep-konsep dalam ekonomi syariah, tetapi juga karena skema transaksi bai' al-inah sering kali tersembunyi di balik prosedur administrasi yang kompleks dan tidak dijelaskan secara rinci kepada pihak yang terlibat. Dalam banyak kasus, nasabah hanya melihat hasil akhir dari transaksi -- yaitu, mereka mendapatkan barang atau dana tunai -- tanpa menyadari bahwa transaksi dilarang dalam agama atau tidak.
Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk lebih memahami prinsip-prinsip dasar dalam ekonomi syariah agar dapat lebih waspada terhadap jenis-jenis transaksi yang mereka lakukan. Kesadaran ini akan membantu mereka dalam memilih produk keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai syariah dan menghindari potensi transaksi yang dapat mengandung unsur yang dilarang, seperti riba.
Terlebih lagi, bank syariah dan lembaga keuangan lainnya juga diharapkan dapat lebih transparan dalam menjelaskan mekanisme produk mereka, sehingga nasabah memiliki pemahaman yang jelas tentang transaksi yang mereka lakukan.
Bai' al-inah merupakan salah satu bentuk transaksi jual beli dalam hukum ekonomi syariah yang melibatkan dua tahap transaksi antara penjual dan pembeli. Pada tahap pertama, penjual menjual barang kepada pembeli dengan skema kredit atau pembayaran bertahap, di mana barang tersebut tetap berada dalam kepemilikan pembeli sampai harga lunas.
Selanjutnya, pada tahap kedua, pembeli menjual kembali barang yang sama kepada penjual secara tunai dengan harga yang lebih rendah. Transaksi ini pada dasarnya bertujuan untuk memberikan akses pembiayaan bagi pihak pembeli melalui proses yang tampak seperti jual beli barang.
Di dalam konteks perbankan syariah, bai' al-inah sering kali digunakan sebagai mekanisme untuk menghindari riba yang secara jelas dilarang dalam syariah. Namun, meski bentuknya adalah jual beli, banyak ulama menilai bahwa hakikat dari transaksi ini menyerupai praktik riba, karena pada intinya terdapat unsur keuntungan yang diambil dari selisih antara harga kredit dan harga tunai.
Selisih ini dianggap sebagai riba terselubung karena tidak didasarkan pada aktivitas jual beli nyata, melainkan sekadar sarana untuk memberikan dana tunai dengan pengembalian yang lebih besar di masa mendatang.