Lihat ke Halaman Asli

Roisul

Kunjungi tulisan saya yang lain di roisulhaq.blogspot.com saat ini sedang menjadi Guru demi mendidik, mencerdaskan anak bangsa.

Kasus Novel Baswedan dan Banyolan "Tidak Sengaja"

Diperbarui: 14 Juni 2020   13:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi dari Mediaindonesia by Rommy P

Tuntutan hukuman 1 tahun penjara bagi dua terdakwa penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan, menjadi sorotan publik.

Salah satu kejanggalan yang menjadi sorotan adalah pelaku tidak sengaja menyiramkan air keras ke muka Novel. Putusan ini menjadi bahan olok-olakan di media sosial.

Terkait dengan putusan 1 tahun penjara apakah sudah memenuhi rasa keadilan atau tidak saya tidak berani banyak berkomentar namun saya hanya ingin berbagi sudut pandang dari segi seorang pendidik.

Saya ingat di kelas XI ada materi "HUKUM DAN PERADILAN DI INDONESIA" dalam materi ini peserta didik diberikan pengertian hukum, sifat, penggolongannya berserta macam-macam peradilan di Indonesia.

Biasanya di akhir materi ada soal dalam bentuk kasus-kasus ketidakadilan hukum di Indonesia yang sering muncul adalah kasus nenek-nenek pencuri kakao beberapa tahun lalu yang dijerat hukuman 3 bulan kurungan penjara.

Hingga cetakan tahun 2019 pun kasus ini masih dimasukkan ke dalam buku, saya heran mengapa tidak diangkat kasus-kasus yang masih fresh toh juga banyak contoh kasus yang terbaru.

Pak Hakim, Pak Jaksa yang terhormat....

Bagaimana saya menjawab pertanyaan siswa dimana letak keadilan kasus ini?

Mengapa bapak percaya begitu saya dengan kata "tidak sengaja" logika apa yang bapak pakai.

Anak didik saya bisa kok pak bedakan mana yang disengaja dan mana yang bukan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline