Ujian Sekolah berbasis Nasional (USBN) kini telah berganti menjadi USP-BK (Ujian Satuan Pendidikan Berbasis Komputer). Bagi teman-teman yang belum tahu USP-BK itu apa mungkin ini bisa menjadi sedikit gambaran. Mengutip dari wes USPBK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur USP-BK adaloah sistem pelaksanaan ujian sekolah yang dilakasanakan oleh satuan Pendidiakn dengan menggunakan komptuter sebagai media ujiannya.
Disebutkan juga bahwa USP-BK digunakan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan atau penyelesaian dari suatu Satuan Pendidikan menggunakan apilikasi berbasis komputer.
Lantas USBN tahun ini apa hanya berganti nama?
Ujian Sekolah Berbasis Nasional selama ini tidak melibatkan semua guru dalam penyusunan naskah soal.
Sehingga menurut Mendikbud Nadiem Makarim perlu ada porsi yang besar bagi guru untuk bisa menentukan sendiri indikator kelulisan siswa, bahkan lebih jauh Pak Nadiem mengatakan bahwa untuk mengukur keberhasilan siswa tidak harus dengan soal-soal pilihan ganda bisa diganti dengan bentuk lain seperti tugas portofolio, projek dll. Namun Nadiem belum mewajibkan perubahan tersebut.
Barangkali ini tindakan yang visioner oleh kementerian Pendidikan dengan demikian guru tak harus harap-harap cemas menghadapi USBN karena mereka bisa menentukan kisi-kisi Indikator perakitan sampai menjadi naskah soal sendiri.
Bagi siswa mereka juga akan sangat familier dengan model soal yang dari gurunya sendiri.
Bagi saya memaknai merdaka belajar bukan hanya terbatas pada mempersingkat RPP yang berlembar-lembar menjadi satu lembar.
Penyusunan RPP dahulu guru diminta menulis sangat rinci satu dokumen RPP bisa lebih 30 halaman. Jaman sekarang, RPP berisi tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesmen bahkan semua itu bisa diringkas menjadi 1 halaman saja.
Sehingga penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif yang menjadikan guru punya waktu untuk mempersiapkan juga mengevaluasi proses pembelajaran.
Menurut Nadiem, situasi saat ini USBN membatasi penerapan dari semangat UU Sisdiknas yang memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan kelulusan.
Untuk arah kebijakan barunya, Tahun 2020 USBN akan diganti dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah.