Lihat ke Halaman Asli

Edukasi mengenai Hukum Acara Peradilan Agama melalui Buku Saku untuk Masyarakat Desa Jarak, Wonosalam, Jombang

Diperbarui: 5 Januari 2022   16:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Ditahun sebelumnya tepatnya pada tahun 2021 pemerintah memberikan program bagi beberapa Universitas di seluruh Indonesia yaitu KKN Patriot Mengabdi, yang dimana dalam waktu pelaksanaannya bagi setiap mahasiswa yang ikut serta dalam program ini akan mendapatkan dana subsidi beberapa diantaranya adalah biaya transportasi, konsumsi, Swab Test ketika mahasiswa akan turun kedesa. Namun untuk mengikuti program ini mahasiswa diharuskan melakukan pendaftaran dengan melengkapi data - data berdasarkan ketentuan yang ada. Selanjutnya seluruh mahasiswa yang telah mendaftar akan diseleksi berdasarkan kelengkapan berkas serta syarat - syarat administrasi lainnya.  

Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya telah melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN), yang dimana kegiatan KKN Patriot Mengabdi ini dimulai sejak tanggal 31 Juli hingga 10 Desember yang apabila ditotal secara keseluruhan maka KKN Patriot Mengabdi dilaksanakan selama 4 bulan 10 Hari. Dalam kegiatannya KKN ini terdiri dari beberapa kelompok yang disetiap kelompoknya terdiri dari 5 (lima) mahasiswa. Salah satu kelompok yakni kelompok 3 (tiga), memiliki beberapa project dalam kegiatan ini salah satunya adalah mengedukasi masyarakat Desa Jarak Wonosalam melalui pembuatan buku saku yang berjudul "Hukum Acara Peradilan Agama" yang dibuat oleh Roisul Agam Azzaki mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Tujuan dibuatnya buku saku ini adalah agar masyarakat desa lebih tahu mengenai mekanisme beracara di peradilan agama, diantaranya perkara perkawinan, waris, wakaf, shadaqah.  

Dokpri

Dokpri

Dibuatnya buku saku ini dikarenakan minimnya pengetahuan atau pemahaman masyarakat desa tentang perkembangan ilmu pengetahuan khususnya hukum, sehingga masyarakat terkadang bingung mengenai hukum / peraturan apa yang tepat untuk digunakan dalam perkara yang berkaitan dengan peradilan agama, hal ini yang menyebabkan penyelesaian perkara waris hanya sampai pada perdamaian yang difasilitasi oleh tokoh masyarakat maupun perangkat desa.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline