Lihat ke Halaman Asli

Syariat Islam: Panduan Hidup dan Aturan yang Menyeluruh

Diperbarui: 19 Oktober 2024   08:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Syariat Islam adalah sistem hukum dan etika yang berasal dari Al-Qur'an, Hadits, serta pemikiran ulama yang bertujuan untuk mengatur kehidupan umat Muslim. Syariat mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk ritual ibadah, hukum keluarga, transaksi ekonomi, hingga tata kelola sosial. Sebagai pedoman hidup, syariat Islam berfungsi untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan dunia dan akhirat, serta membentuk masyarakat yang adil, harmonis, dan penuh dengan nilai-nilai kebaikan. Artikel ini akan membahas esensi dari syariat Islam, cakupannya, serta peran pentingnya dalam kehidupan sehari-hari.

Pengertian Syariat Islam

 

Secara bahasa, syariat berarti "jalan" atau "cara yang lurus." Dalam konteks Islam, syariat merujuk pada aturan dan hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui Al-Qur'an dan Hadits. Syariat tidak hanya mengatur ibadah kepada Allah seperti shalat, puasa, dan zakat, tetapi juga mengatur berbagai aspek kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Syariat ini mencakup dua aspek utama, yaitu:

1.Ibadah: Aturan-aturan yang berkaitan dengan hubungan antara manusia dengan Allah (hablum minallah), seperti shalat, puasa, zakat, dan haji. Ibadah ini berfungsi untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memperkuat keimanan.

2. Muamalah: Aturan yang mengatur hubungan antar sesama manusia (hablum minannas), seperti hukum keluarga, pernikahan, waris, transaksi ekonomi, serta hukum pidana dan perdata.

Tujuan Syariat Islam (Maqasid Syariah)

 

Syariat Islam memiliki tujuan utama yang dikenal dengan istilah maqasid syariah. Maqasid ini berperan untuk memastikan bahwa syariat benar-benar menjadi rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil 'alamin). Tujuan-tujuan tersebut meliputi:

Menjaga Agama (Hifzh Ad-Din): Syariat mengajarkan umat untuk menjaga iman dan ketakwaan, serta mencegah dari perbuatan syirik. Ini termasuk perintah untuk menjalankan ibadah wajib serta menjaga dari hal-hal yang dapat merusak keimanan.

Menjaga Jiwa (Hifzh An-Nafs): Syariat Islam melindungi hak hidup setiap manusia dan melarang segala bentuk kekerasan yang dapat mengancam keselamatan jiwa. Hukum pidana seperti qisas dan diyat bertujuan untuk menjaga hak hidup ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline