Lihat ke Halaman Asli

Kemenag Bakal Bentuk Dirjen Pesantren

Diperbarui: 17 November 2024   23:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. (Sumber Foto: Kemenag RI) 

Angin segar untuk para santri dan dunia Pesantren di Indonesia. Melalui Kementerian Agama (Kemenag) dengan pimpinan nahkoda yang baru, kementrian ini berkomitmen untuk segera membentuk Direktorat Jenderal Pondok Pesantren sebagai bentuk dukungan terhadap eksistensi dan kemajuan lembaga pesantren di Indonesia.

Saat ini, kewenangan pengelolaan pesantren masih berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis). Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan komitmen ini dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/11/2024) lalu.

"Kementerian Agama segera membentuk suatu Direktorat Jenderal khusus yang akan mengurus sekaligus mengayomi pondok pesantren," ujar Menag.

Komitmen ini disampaikan Nasaruddin Umar saat menghadiri Harlah ke-42 Pondok Pesantren Islam Miftachussunnah, Istighosah Kebangsaan, dan Peringatan Hari Pahlawan di Masjid Nasional Al-Akbar, Surabaya.

Menurut Menag, pondok pesantren adalah lembaga pendidikan yang lahir dari budaya Nusantara dan memiliki peran penting dalam sejarah pendidikan bangsa. Ia menegaskan bahwa sebelum Belanda menjajah Indonesia, pesantren telah menjadi perintis pendidikan yang sistematis di Tanah Air.

Dalam pidatonya, Menag Nasaruddin mengutip tokoh pendidikan Nurcholish Madjid yang mengatakan bahwa jika Indonesia tidak dijajah Belanda, lembaga pendidikan tinggi yang berkembang di negeri ini seharusnya adalah universitas-universitas berbasis pesantren, seperti "Universitas Termas, Universitas Lirboyo, Universitas Tebu Ireng, dan lainnya, bukan UI, ITB, atau IPB," ungkapnya.

Nasaruddin mengajak seluruh elemen pesantren untuk mengembalikan kejayaan pesantren sebagaimana di masa lampau.

Undang-Undang Pesantren sebagai Legitimasi

Di hadapan ribuan warga pesantren yang hadir, Menag menegaskan bahwa lahirnya Undang-Undang tentang Pesantren merupakan bentuk legitimasi pemerintah terhadap keberadaan pondok pesantren. UU ini memberikan eksistensi yang lebih kuat bagi pesantren untuk terus berperan dalam membangun karakter bangsa.

"Tugas kami selanjutnya adalah bagaimana melanjutkan keberadaan pondok pesantren," ujarnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline