Ketua MK Anwar Usman resmi diturunkan jabatannya menjadi hakim konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Dalam amar putusan MKMK yang dibacakan oleh Jimly Asshiddiqie selaku ketua MKMK, disebutkan bahwa Anwar Usman sebagai hakim terlapor telah melakukan pelanggaran kode etik berat dan perilaku hakim konstitusi, sehingga Anwar Usman diberhentikan dari jabatanya sebagai ketua MK. Kendati demikian, Anwar Usman tetap berstatus sebagai hakim konstitusi.
Selanjutnya, Anwar Usman juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan kembali menjadi pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir sebagai hakim konstitusi. Anwar Usman juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilu 2024.
Selain Anwar Usman, terdapat sekitar 11 hakim konstitusi yang diberikan sanksi teguran lisan secara kolektif terkait pelanggaran kode etik berat dan perilaku hakim konstitusi.
Putusan MKMK dalam pemberhentian jabatan Anwar Usman sebagai ketua MK mendapatkan banyak respon positif serta apresiasi dari masyarakat. Dalam kolom komentar pada postingan media sosial mahkamah konstitusi mengenai sidang pengucapan putusan MKMK, terlihat beberapa pernyataan kepuasan masyarakat dalam penegakkan hukum di Indonesia serta pencegahan nepotisme.
Nepotisme yang dimaksud ialah putusan MK dalam mengubah minimal usia capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik provinsi/kabupaten.
Banyak pihak yang menyatakan bahwa putusan MK dalam mengubah batas minimal usia caprea-cawapres ini adalah untuk memudahkan jalan Gibran (walikota solo atau putra presiden Joko Widodo) untuk maju sebagai cawapres. Hal ini juga diperkuat dengan fakta bahwa ketua MK yakni Anwar Usman merupakan adik ipar presiden Joko Widodo seta pama dari Gibran yang kini telah diturunkan jabatannya karena dinilai melanggar kode etik berat dan perilaku hakim konstitui.
Bagaimana pendapat kalian?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H