Pengertian Online Dispute Resolution (ODR)
Online dispute resolution (ODR) adalah metode penyelesaian sengketa yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya internet, untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam transaksi online. ODR memungkinkan para pihak yang terlibat dalam sengketa untuk berkomunikasi, bernegosiasi, dan mencari solusi tanpa harus bertemu secara fisik. Metode ini mencakup penggunaan teknik-teknik seperti negosiasi elektronik, mediasi online, dan arbitrase online.
Pengaturan Online Dispute Resolution (ODR) di Indonesia
Pada saat ini, di Indonesia, pengaturan mengenai penyelesaian sengketa secara online atau Online Dispute Resolution (ODR) belum memiliki regulasi yang spesifik. Namun, terdapat beberapa dasar hukum yang bisa digunakan sebagai pedoman dalam penyelesaian sengketa secara online.
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UUPAS).
Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi penggunaan metode alternatif penyelesaian sengketa, termasuk di dalamnya ODR. Meskipun UUPAS tidak secara eksplisit menyebutkan ODR, namun pasal-pasal dalam UUPAS dapat digunakan sebagai dasar untuk mengatur prosedur dan prinsip ODR.
2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Perkara Perdata dan Perkara Tata Usaha Negara di Lingkungan Peradilan.
Peraturan ini mengatur tentang pemanfaatan teknologi informasi dalam proses perkara perdata dan tata usaha negara, termasuk penggunaan teknologi dalam penyelesaian sengketa. Meskipun ODR tidak secara khusus disebutkan, penggunaan teknologi untuk mediasi, negosiasi, atau arbitrase elektronik dapat mengacu pada pedoman ini.
Kasus ODR di Indonesia