Lihat ke Halaman Asli

Risky Rohma

Mahasiswi

Sengketa Nama Domain di Indonesia

Diperbarui: 17 Januari 2024   20:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://www.mikevestil.com

Pengertian nama domain

Nama Domain adalah alamat unik yang digunakan untuk mengidentifikasi sebuah situs web di internet. Nama Domain biasanya terdiri dari nama situs, diikuti oleh akhiran domain seperti .com, .id, .net, dan lain-lain. Misalnya, www.contoh.com adalah sebuah alamat Nama Domain.

Pengaturan nama domain di Indonesia

Ketentuan hukum yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa nama domain antara lain:

a. UUD 1945

 Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memberikan landasan hukum untuk perlindungan atas hak kekayaan intelektual, termasuk hak atas nama domain.

b. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

 Undang-Undang ini mengatur perlindungan hukum terhadap karya-karya cipta, termasuk penggunaan nama domain yang melanggar hak cipta.

c. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

UU ITE mengatur aspek legalitas dan perlindungan dalam dunia internet, termasuk penggunaan nama domain yang melanggar hukum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline