Saat bekerja di perusahaan bila terjadi perselisihan hubungan industri ada beberapa langlah dan tahapan-tahapan yang tepat yang harus dilakukan oleh Pekerja/Buruh antara lain:
1.Penyelesaian dengan Cara Bipartit
Penyelesaian perselisihan dengan cara bipartit adalah penyelesaian perselisihan yang dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mufakat oleh pekerja atau yang mewakili dengan pengusaha atau yang mewakili yang dilakukan antara pengusaha dengan pekerja tanpa melibatkan pihak lain.
2.Penyelesaian perselisihan melalui Mediasi
UU No.2 tentang penyelesaian hubungan industrial (2004), pasal 1 pada poin ke 11 dan 12 menjelaskan sebagai berikut:" Mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihanpemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.
3.Penyelesaian perselisihan melalui Konsiliasi
Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan. Menurut UU No.2 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (2004), pasal 1 pada poin ke 13 dan 14, yang dimaksud Konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.
4, Penyelesaian perselisihan melalui arbitrase
Arbitrase berasal dari kata arbitrare (bahasa latin) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan.
Dalam UU tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang dimaksud arbitrase adalah cara penyelesaian satu perkara perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.