Lihat ke Halaman Asli

Risky Rohma

Mahasiswi

Proses Jual Beli Tanah Yang sudah Memiliki Sertifikat Tanah Melalui PPAT Pejabat Pembuat Akta Tanah

Diperbarui: 13 Agustus 2023   14:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ppat.com

Langkah proses jual beli tanah yang sudah memiliki sertifikat tanah.

Proses jual beli tanah yang sudah memiliki sertifikat tanah melibatkan beberapa langkah. Berikut adalah tahapan umum yang terlibat dalam proses tersebut:

1. Penawaran dan Negosiasi.

Pihak penjual dan pembeli akan melakukan negosiasi mengenai harga, syarat-syarat, dan ketentuan penjualan tanah. Setelah mencapai kesepakatan, mereka dapat melanjutkan ke langkah berikutnya.


2. Penelitian Hukum (Due Diligence).

Pembeli perlu melakukan penelitian hukum terkait tanah yang akan dibeli. Hal ini meliputi memeriksa sertifikat tanah, status hukum tanah, dan adanya beban atau hak pihak ketiga atas tanah tersebut.


3. Pembuatan Perjanjian Jual Beli.

Setelah penelitian hukum selesai, pihak penjual dan pembeli akan membuat perjanjian jual beli tanah. Dokumen ini berisi detail tentang penjualan, termasuk harga, kondisi penyerahan, dan syarat-syarat pembayaran.


4. Pembayaran dan Penukaran Sertifikat.

 Pembeli akan melakukan pembayaran kepada penjual sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Setelah pembayaran dilakukan, sertifikat tanah akan ditukar antara penjual dan pembeli.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline