Lihat ke Halaman Asli

5 Jenis Investasi Properti Online yang Harus Diketahui

Diperbarui: 25 Oktober 2023   03:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi investasi properti online (Pexels.com/RDNE Stock project)

Investasi properti online menjadi salah satu cara jitu untuk menambah penghasilan passive income yang cukup banyak digemari sekarang ini. Karena saat ini berinvestasi di sektor properti sudah bisa dilakukan secara online.

Hal tersebut tentu sangat memudahkan bagi para pemula yang baru terjun ke dunia bisnis properti, tetapi enggan untuk mengeluarkan budget yang besar untuk membeli rumah, apartemen, tanah, dan properti lainnya. Akan tetapi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum memulai berinvestasi properti secara online. Dan artikel ini akan menjelaskan secara detail guna membantu kamu yang baru memulai berinvestasi di sektor properti online.

Jenis-jensi Investasi Properti yang Harus Diketahui

Biasanya investasi properti secara konvensional misalnya menyangkut jual-beli maupun sewa rumah, tanah, apartemen, ruko, dan sebagainnya. Investasi properti secara online pun terbagi ke dalam beberapa jenis dan kategori, Lho. Berikut penjelasannya.

1. Saham Developer Properti

Berinvestasi saham cukup banyak diminati belakangan-belakangan ini. Tidak hanya membeli saham di perusahaan tambang, FMCG, atau digital, kamu pun bisa membeli saham dari developer properti, lho.

Kamu dapat mengincar saham dari para pengembang ternama, misalnya seperti Ciputra Group, Sinar Mas Land, Pakuwon Group, dan masih banyak lagi. Tetapi jangan lupa, kamu juga harus mempelajari resiko yang ada dari berinvestasi saham online dan cermatlah dalam membaca suatu prospeknya di masa depan untuk jangka panjang.

2. Dana Investasi Real Estate

Bentuk-bentuk dari investasi properti secara online yang selanjutnya ialah Dana Investasi Real Estate atau yang disingkat dengan DIRE. Secara teknisnya, investasi seperti ini berupa penghimpunan dana untuk dikelola dan diinvestasikan dalam berbagai aset properti.

Dan besaran investasi yakni minimal 80% dari dana kelolaan ke sektor properti, lalu minimal 50% berbentuk aset properti secara langsung.

3. Efek Beragun Aset

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline