Lihat ke Halaman Asli

Hukum Pidana Formil dan Materiil dalam Bidang Lingkungan

Diperbarui: 9 November 2022   10:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum pidana tidak lepas dari material dan formilnya saja. Dalam hukum pidana pada undang undang nomor 32 tahun 2009 setelah hukum administrasi dan hukum perdata. Undang undang 32 tahun 2009 menegaskan hukum pidana materiil dan juga formil.

Hukum pidana formil adalah hukum acara pidana yang mana diatur dalam kitab undang undang Nomer 8 tahun 1981 yang menjelaskan ketentuan beracara pidana secara umum. Hukum acara pidana dibidang lingkungan diatur secara khusus  dalam undang undang  nomer 32 tahun 2009 dan undang undang nomer 8 tahun 1981 berkaitan dengan lingkungan dan hukum acara pidana.

Sedangkan hukum pidana materiil dibidang lingkungan diatur dalam undang undang nomor 32 tahun 2009 , dengan secara umum diatur dalam KUHP. Secara spesifik aturan ini menjabarkan bahwa tindak pidana dibidang lingkungan sangat diatur secara khusus.

Undang undang angka 32 tahun 2009 menaruh batasan yg tegas mengenai tindak pidana atau perbuatan yg bisa dipidana, & tindak pidana pada undang undang ini diklaim menjadi kejahatan. perbuatan perbuatan apa saja yg bisa pidana diatur secara spesifik pada undang undang angka 32 tahun 2009 ini, sebagai akibatnya memudahkan penyidik pada melakukan tindakan penyidikannya. disamping itu pula mengatur mengenai pertanggung jawaban pidana, pelanggaran hukum materiil & pelanggaran hukum formil termasuk pada hal kelalaian atau kesengajaan hingga dalam jenis dan besarnya pidana yang dijatuhkan atau bisa disebut pemidanaaan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline