Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta adalah sistem kesehatan yang menjamin semua orang memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa terbebani biaya yang memberatkan. Sistem ini telah menjadi tujuan global dan banyak negara berupaya mencapainya.
UHC meningkatkan aksesibilitas terhadap layanan kesehatan, sehingga masyarakat dapat memperoleh perawatan preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dibutuhkan. Hal ini berdampak pada peningkatan status kesehatan masyarakat secara keseluruhan, penurunan angka kesakitan dan kematian, serta peningkatan harapan hidup.
UHC melindungi masyarakat dari beban biaya kesehatan yang dapat menyebabkan kemiskinan, mengingat biaya kesehatan saat ini mahal. Dengan adanya jaminan kesehatan, masyarakat tidak perlu khawatir akan jatuh miskin karena biaya pengobatan yang tinggi.
Selain itu UHC memastikan akses yang adil dan merata terhadap layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa memandang status sosial ekonomi. Hal ini berkontribusi pada pengurangan kesenjangan kesehatan antara kelompok kaya dan miskin.
Dengan status kesehatan yang lebih baik, masyarakat dapat lebih produktif dalam bekerja dan berkontribusi pada perekonomian Indonesia. Selain itu UHC diharapkan memperkuat sistem kesehatan secara keseluruhan, sehingga meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi wabah penyakit seperti yang pernah melanda Indonesia.
Dilaman Wakil Presiden Republik Indonesia bulan Agustus 2024 Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti melaporkan bahwa kepesertaan JKN meningkat dari tahun ke tahun dengan cakupan mencapai di atas 98 persen dari total penduduk.
Selain itu, sebanyak 33 provinsi dan 460 kabupaten/kota (96 kota dan 364 kabupaten) berhasil mewujudkan UHC di wilayahnya, dengan cakupan kepesertaan semesta JKN lebih dari 95 persen dari total penduduk. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia bersungguh – sungguh dalam upaya mensukseskan dan memuwujudkan UHC di Indonesia secara menyeluruh dan merata.
Namun UHC tidak lepas dari beberapa permasalahan dan tantangan. Demi terwujudnya UHC tentunya memerlukan biaya implementasi yang tinggi. Membangun dan memelihara sistem UHC membutuhkan investasi yang besar, baik dari segi infrastruktur, ketersediaan tenaga kesehatan, maupun pembiayaan kesehatan.
Saat ini ketersediaan fasilitas kesehatan yang masih kurang merata, tenaga kesehatan yang masih berpusat di kota, ketersediaan obat yang mahal, alat kesehatan yang mahal, menjadi tantangan dalam implementasi UHC di Indonesia terutama di daerah – daerah kecil dan berkembang.
Menurut data Kemenkes tahun 2024 jumlah puskesmas di seluruh Indonesia 10.292 sedangkan jumlah Rumah Sakit menurut data Persi tahun 2020 sejumlah 2.924. Namun sebaran fasilitas kesehatan terbanyak masih di pulau Jawa dan di tengah kota.
Tingginya kesadaran masyarakat akan kesehatan dan belum meratanya fasilitas kesehatan menyebabkan terjadinya penumpukan dan antrian pasien yang panjang di fasilitas kesehatan, terutama pelayanan dokter spesialis. Sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk meratakan layanan spesialis di seluruh Indonesia.