Lihat ke Halaman Asli

Rohmah Hidayati

UIN Raden Mas Said Surakarta

Sosiologi Hukum TAS (Tugas Akhir Semester)

Diperbarui: 9 Desember 2023   19:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Rohmah Hidayati

NIM    : 212111322

Kelas  : 5E/HES

Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat dan karakter penegak hukum yang efektif :

Kemampuan sistem hukum dalam memberikan kepastian hukum dapat dipengaruhi oleh standar dan ketelitian peraturannya. Keadilan dan Kesesuaian. Kemanjuran sistem hukum didukung oleh peraturan perundang-undangan yang adil dan relevan. Lebih jauh lagi, pendidikan hukum yang menyeluruh dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang hukum dan hak-hak hukumnya. Kepribadian Aparat penegak hukum wajib menjunjung tinggi prinsip-prinsip moral dan menunjukkan profesionalisme tingkat tinggi dalam semua aspek pekerjaannya. Kedua kualitas ini harus saling mendukung dan tidak bertindak sendiri-sendiri untuk menciptakan agen penegak hukum yang efisien.

Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah :

Memahami bagaimana struktur sosial, seperti kelas, kelompok etnis, atau strata sosial, mempengaruhi bagaimana hukum ekonomi syariah diterapkan adalah tujuan dari metode analisis struktur sosial. Misalnya, bagaimana struktur sosial masyarakat mencerminkan distribusi kekayaan dan akses terhadap sumber daya keuangan. Keterlibatan Masyarakat: Proses penelitian penelitian ini melibatkan masyarakat secara langsung. Pengetahuan yang lebih mendalam mengenai penerapan hukum ekonomi syariah dapat diperoleh dengan mengkaji pendapat, persepsi, dan pengalaman masyarakat terhadapnya. Penerapan pendekatan sosiologis dalam kajian hukum ekonomi syariah memungkinkan peneliti mengungkap unsur-unsur yang berdampak pada pelaksanaan undang-undang tersebut dan memperoleh pemahaman lebih dalam mengenai konteks sosial dan budaya di mana undang-undang tersebut diterapkan.

Kriitik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia :

-Ketidaksesuaian dengan Realitas Masyarakat: Pluralisme hukum menekankan bahwa sistem hukum yang terpusat mungkin tidak sepenuhnya memahami kompleksitas norma-norma sosial yang diatur oleh hukum. Ini adalah kritik terhadap sentralisme hukum. Ketimpangan, Diskriminasi, dan Kurangnya Fleksibilitas: Sentralisme hukum sering dikritik karena kurang mampu beradaptasi terhadap perubahan sosial dan budaya dibandingkan pluralisme hukum.

-Reformasi Hukum yang Lambat: Kritik hukum yang progresif terhadap Indonesia mungkin mempertimbangkan lambannya upaya reformasi hukum untuk mengatasi kesenjangan hukum dan keadilan sosial. Ketimpangan dalam sistem hukum dapat dikritik oleh hukum progresif, khususnya ketika menyangkut pembelaan hak-hak perempuan, kelompok minoritas, dan kelompok rentan lainnya.

Kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline