Judul : Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya
Oleh : Muhammad Julijanto
Reviewer : Rohmah Hidayati_212111322
Analisis Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya
Penikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, atau penrikahan di bawah usia yang direkomendasikan oleh peraturan perundang-undangan. Pernikahan dini sangat rentan perceraian. Bila kita melihat fakta pernikahan pascahamil: Jumlah terus bertambah, Banyak menimpa anakanak sekolah Sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA). Pelaku rata-rata teman dan pacarnya, Pasangan suami-istri dari penikahan ini terancam kerawanan masalah sosial ekonomi, Masa depan keluarga (anak dan istri) suram karena putus sekolah. Rentan perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pemerintah memiliki upaya merevisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya tentang batas usia perkawinan. Sehingga ada kesamaan dalam segala peraturan perundangundangan yang mengatur tentang batas usia perkawinan.
Pernikahan dini ialah pernikahan yang melibatkan salah satu atau kedua pasangan yang masih sangat muda, seringkali di bawah usia 18 tahun. Masalah pernikahan dini dapat mempunyai dampak serius pada individu, keluarga, dan masyarakat secara keseluruhan. Beberapa pendapat saya mengenai penjelasan tersebut bahwa pernikahan dini selain disebutkan permasalahan diatas ini juga belum termasuk kedalam permasalahan ekonomi, banyak anak yang mungkin dijodohkan atau segera di nikahkan mungkin ada beberapa problematika yang menjadi alasan dibalik itu semua mulai dari masalah perekonomian. Berikut merupaeberapa masalah yang sering terkait dengan pernikahan dini:
1. Kesejahteraan emosional
2. Kesejahteraan fisik
3. Keterbatasan potensi karir
4. Keterbatasan pendidikan