Lihat ke Halaman Asli

Rohmadin

Bocah Ndeso Seneng Sinau

Benarkah Platform Merdeka Mengajar (PMM) Tidak Wajib bagi Guru?

Diperbarui: 6 Februari 2024   18:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Surat Edaran Terbaru tentang PMM

Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 0559/B.B1/GT.02.00/2024 tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. SE ini menjelaskan bahwa kepala sekolah dan guru non-ASN tidak diharuskan melakukan kegiatan di Platform Merdeka Mengajar (PMM). Hal ini tentu menimbulkan berbagai pertanyaan dan reaksi dari berbagai pihak.

Perlu diingat bahwa guru adalah sebuah profesi, bukan penyedia jasa. Sama seperti profesi profesional lainnya, guru memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati. Guru bertugas untuk mendidik dan mencerdaskan bangsa, bukan untuk mengejar target dan pencapaian di platform digital.

SE terbaru ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai memahami kompleksitas dan beban kerja guru. Guru non-ASN, yang umumnya memiliki gaji dan tunjangan yang lebih rendah dibandingkan guru ASN, tidak perlu dibebani dengan kewajiban tambahan untuk melakukan kegiatan di PMM.

Namun, perlu diingat bahwa SE ini hanya berlaku untuk guru non-ASN. Guru ASN dan kepala sekolah tetap diwajibkan untuk melakukan kegiatan di PMM. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan tentang kesetaraan dan keadilan bagi semua guru.

Harapannya, SE ini dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan guru secara keseluruhan. Pemerintah perlu memberikan perhatian lebih kepada guru non-ASN, baik dalam hal gaji, tunjangan, maupun pengembangan profesional. Dengan demikian, semua guru dapat fokus pada tugas utamanya, yaitu mendidik dan mencerdaskan bangsa.

Meningkatkan mutu belajar tidak hanya bergantung pada platform digital, tetapi juga pada kesejahteraan dan motivasi guru. Oleh karena itu, prioritas utama pemerintah adalah memastikan guru-guru di Indonesia mendapatkan hak dan penghargaan yang layak atas profesi mulia mereka.

#PMM
#GuruNonASN
#KesejahteraanGuru
#PendidikanIndonesia
#Kemendikbudristek #SMKN1TANON

Pesan:

SE terbaru tentang PMM merupakan langkah positif bagi guru non-ASN. Namun, masih banyak yang harus dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu pendidikan di Indonesia. Mari bersama-sama mendukung guru-guru di Indonesia agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan optimal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline