UMR adalah singkatan dari Upah minimum Regional. UMR adalah upah minimun yang diberikan oleh perusahaan baik perusahaan besar maupun perusahaan kecil kepada pegawainya sebagai bayaran atas hasil kerjanya.
UMR disetiap daerah berbeda. Penetapan nominal UMR disetiap daerah diatur didalam peraturan pemerintah. Hal ini karena penetapan UMR disetiap daerah disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing. Namun nominal UMR setiap tahunnya dapat berupa ataupun tidak ada perubahan.
Sebagai contoh UMR kabupaten Muna, pada tahun 2021, UMRnya sebesar Rp.2.552.014, dan pada tahun 2022, UMRnya sebesar Rp.2.710.595.
Namun yang menjadi pertanyaan disini adalah, bagaimana pandangan Islam terhadap penetapan sistem UMR yang berlaku?
Jika didasarkan pada sistem upah Islam, yaitu kesepakatan antara pekerja dan majikan. Islam sangat memperhatikan dalam penetapan tingkat upah minimum agar tidak terlalu tinggi ataupun terlalu rendah. Penetapannya disesuaikan dengan keadaan ekonomi daerahnya.
Menurut Ibnu Khaldun, ada 3 hal yang mempengaruhi penetapan nominal Upah minimum pekerja yaitu:
1. Karena besarnya kebutuhan yang ditimbulkan oleh meratanya hidup mewah disuatu kota dan karena banyaknya penduduk.
2. Tenaga kerja tidak menerima upah yang rendah bagi pekerjaan dan jasanya, karena mudahnya orang mencari pekerjaan dan banyaknya bahan makanan makanan dikota.
3. Karena banyaknya jumlah orang kaya dan besarnya kebutuhan mereka atas tenaga kerja untuk mengerjakan pekerjaan pekerjaan mereka, maka muncullah persaingan dalam mendapatkan pelayanan dan tenaga kerja hingga mereka berani membayar tenaga kerja lebih dari nilai pekerjaannya. Hal ini menyebabkan para tenaga kerja menjadi lebih dibutuhkan dan mendapatkan bayaran yang tinggi.
Dalam hal ini, penetapan nominal UMR menurut pandangan Islam didasarkan pada kondisi ekonomi masing-masing daerah, dan hal ini selaras dengan sistem UMR yang berlaku di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H