Lihat ke Halaman Asli

Rohim

Mahasiswa

Akad Memerlukan Keridhaan Kedua Belah Pihak

Diperbarui: 15 Oktober 2022   13:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. pribadi

Didalam Al-Qur'an surah An Nisaa ayat 29, Allah berfirman:

Artinya: "Hai orang orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu, dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu". (QS. An Nisaa: 29)

Jika menghubungkan konteks dengan dalil di atas, maka sudah semakin jelas bahwa didalam melakukan akad haruslah ada keridhaan antara kedua belah pihak. Jika salah satu pihak tidak Ridha atau tidak sepakat, maka secara otomatis akad yang dilakukan tidak sah. 

Contoh dari akad adalah terjadinya jual beli antara seorang penjual dan pembeli. Proses jual beli tidak akan berlaku apabila seorang penjual atau seorang pembeli tidak ingin melakukan transaksi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline