Lihat ke Halaman Asli

Rohim

Mahasiswa

Multiple Ownership

Diperbarui: 10 Oktober 2022   18:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

kepemilikan aset atau biasa dikenal dengan sebutan multiple ownership adalah kepemilikan suatu aset yang telah dikuasai dan dipergunakan sepenuhnya.

Dalam multimedia ownership, ada 3 jenis kepemilihan aset yaitu kepemilikan individu, kepemilikan bersama/umum, dan kepemilikan negara.

1. Kepemilikan individu adalah harta dan benda yang dimiliki dan telah dikuasai serta diperguanakan sepenuhnya oleh diri sendiri. Contoh dari kepemilikan individu adalah handphone, rumah, dan harta benda milik pribadi.

2. Kepemilikan bersama/umum adalah aset yang dipergunakan bukan hanya oleh 1 individu atau kelompok, melainkan bebas untuk dipergunakan oleh semua orang. Contohnya jembatan dan jalan raya. Jembatan dan jalan raya dapat memudahkan masyarakat dalam menjalankan kegiatannya dan juga memudahkan dalam proses distribusi.

3. Kepemilikan negara adalah suatu aset yang dikelola dan dikuasai oleh negara, namun dipergunakan secara bersama. Semua orang bebas menggunakan aset yang dikelola oleh negara. Contohnya Pertamina. Pertamina yaitu salah satu aset yang dikelola negara yang menyediakan bahan bakar minyak untuk dipergunakan oleh semua kalangan masyarakat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline