LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) merupakan program beasiswa yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk mendukung pendidikan generasi muda Indonesia di berbagai universitas terbaik, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Salah satu syarat utama yang sering menjadi sorotan adalah kewajiban alumni untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi. Namun, muncul perdebatan mengenai apakah kewajiban ini mutlak ataukah ada ruang untuk mempertimbangkan kondisi tertentu.
Dalam kontrak penerima beasiswa, tercantum kewajiban kembali dan bekerja di Indonesia untuk durasi tertentu (biasanya dua kali masa studi). Hal ini mencerminkan semangat untuk mendorong para alumni memberikan manfaat kepada masyarakat melalui keilmuan dan pengalaman yang telah diperoleh selama studi.
Sebagai program yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), LPDP bertujuan menciptakan sumber daya manusia berkualitas yang dapat membangun bangsa. Dengan demikian, klausul "kewajiban kembali ke Indonesia" dirancang agar para penerima beasiswa memberikan kontribusi langsung kepada negara.Dalam kontrak penerima beasiswa, tercantum kewajiban kembali dan bekerja di Indonesia untuk durasi tertentu (biasanya dua kali masa studi). Hal ini mencerminkan semangat untuk mendorong para alumni memberikan manfaat kepada masyarakat melalui keilmuan dan pengalaman yang telah diperoleh selama studi.
Tantangan dalam Implementasi Kewajiban Pulang Para Alumni LPDP
Namun, realitas di lapangan tidak selalu sejalan dengan kontrak tersebut. Ada sejumlah faktor yang membuat beberapa alumni memilih atau terpaksa menetap di luar negeri:
1. Kesempatan Karier yang Terbatas di Indonesia
Tidak semua bidang studi yang dibiayai LPDP memiliki ekosistem yang mendukung di Indonesia. Misalnya, lulusan sains, teknologi tinggi, atau seni kontemporer sering kali menghadapi kurangnya fasilitas penelitian, infrastruktur, atau pasar kerja yang sesuai.
2. Peluang Global untuk Kontribusi Lebih Besar
Beberapa alumni merasa bahwa tetap berada di luar negeri, baik sebagai peneliti, profesional, maupun akademisi, memungkinkan mereka berkontribusi kepada Indonesia secara tidak langsung. Misalnya, dengan membangun jaringan internasional, menjadi penghubung inovasi, atau bahkan mengirimkan devisa melalui remitansi.
3. Keadaan Pribadi atau Hukum di Negara Tempat Studi
Faktor seperti pernikahan, status kewarganegaraan pasangan, atau tawaran kerja dengan visa permanen sering menjadi alasan logis untuk menetap di luar negeri.