Dalam Agama yang saya anut yaitu agama Islam, pernikahan (nikah) adalah sebuah ikatan suci yang memiliki nilai ibadah yang sangat tinggi, dalam pernikahan juga terdapat hukum yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan yang sudah sah menjadi suami istri menurut hukum islam itu sendiri. Lantas apasih yang dimaksud lebih jelas lagi tentang pernikahan ?
1. Definisi Pernikahan
Pernikahan dalam Islam adalah perjanjian atau akad antara seorang laki-laki dan perempuan yang memenuhi syarat-syarat tertentu untuk hidup bersama dalam hubungan yang sah menurut syariat. Tujuannya adalah untuk menjaga kesucian, menciptakan ketenangan, dan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah (QS. Ar-Rum: 21)
2. Hukum Pernikahan
Hukum menikah dalam agama Islam tergantung pada kondisi individu setiap orang .
Hukum menikah akan menjadi Wajib jika seseorang mampu menikah dan takut terjerumus ke dalam perbuatan zina. Mampu disini mampu secara menyeluruh yaitu mampu secara finansial, fisik, mental dan juga ilmu pernikahan.
Hukum menikah menjadi Sunnah, apabila seseorang mampu menikah, tetapi tidak khawatir terjerumus ke dalam perbuatan dosa.
Hukum Menikah juga dapat menjadi Makruh Jika seseorang belum mampu memberikan nafkah atau takut tidak mampu menjalankan tanggung jawab pernikahan.
Dan menikah akan menjadi Haram, apabila menikah akan menyebabkan kerugian bagi pasangan atau bertentangan dengan hukum syariat islam.
3. Tujuan Pernikahan
Tujuan dari pernikahan adalah untuk menjaga kesucian diri karena dengan pernikahan dapat melindungi dari perbuatan zina dan menjaga kehormatan. Dengan menikah juga dapat membangun sebuah keluarga karena menikah merupakan cara untuk melanjutkan keturunan sesuai perintah Allah SWT. Dengan menikah juga dapat ketenangan dan kasih sayang sebagaiamana dijelaskan dalam Al-Qur'an bahwa "Allah menciptakan pernikahan sebagai sumber ketenangan jiwa dan cinta kasih "(QS. An-Nisa: 1).