Kata korupsi sudah menjadi konsumsi umum dalam pandangan masyarakat. Korupsi dianggap sebagai penyimpangan etika dalam kehidupan sosial, budaya, dan bermasyarakat.
Perkembangan praktek korupsi dari tahun ke tahun semakin meningkat, meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana dalam kehidupan ekonomi suatu negara.
Korupsi sendiri yaitu perilaku atau tindakan yang dilakukan dengan cara apapun yang hanya memikirkan bagaimana mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya dengan cara apapun.
Faktor yang paling mendasari dan paling berperan dalam penyebab seseorang dapat melakukan tindakan korupsi adalah sifat rakus dan tamak dari pelaku korupsi.
Pada faktanya tindak korupsi tidak hanya terjadi pada kalangan pas-pasan atau kelas menengah, namun tindak korupsi ini banyak dijumpai menjerat pada kalangan berpendidikan dan berekonomi menengah ke atas. Koruptor hanya akan mementingkan diri sendiri (self interest), bahkan selfishness.
Dari segi hukum, penegakan hukum di Indonesia yang masih kurang jelas serta lemahnya perundang-undangan yang berlaku menjadi pendorong seseorang melakukan tindak korupsi. lemahnya perundang-undangan yang berlaku di Indonesia ditandani dengan adanya perundang-undangan yang dikhususkan untuk pihak pihak tertentu, sanksi yang terlalu ringan, penerapan sanksi yang tidak adil dan pandang bulu.
Dari segi politik, korupsi Kekuasaan politik yang dicapai dengan korupsi akan menghasilkan pemerintahan dan pemimpin masyarakat yang tidak transparan di mata publik. Jika benar demikian, maka banyak masyarakat tidak akan percaya terhadap pemerintah dan pemimpin tersebut, akibatnya mereka tidak akan patuh dan tunduk pada otoritas mapuun kekuasaan mereka.
Dalam "Sistem Etika Pancasila" perbuatan korupsi ini pastinya melanggar ideologi bangsa yaitu, Pancasila, lima sila yang ada di Pancasila telah dilanggar olehnya. Seperti pada salah satu kasus korupsi yang marak pada masa pandemi belakangan ini yaitu korupsi dana bansos oleh oknum tidak bertanggungjawab seperti yang dilakukan Mantan Menteri sosial, Juliari Batubara.
Hal tersebut menjadi kesempatan bagi pejabat negara untuk dijadikan investasi gelap dengan memanfaatkan dana yang seharusnya diberi kepada masyarakat kecil terdampak covid-19. Korupsi ini dapat menjadi ancaman internal bagi negara dengan menggerogoti badan negara kita yang berdampak pada negara terutama pada masyarakat berupa kelaparan, sengsara, dan kesenjangan sosial.
Efek negatif yang paling berbahaya dari korupsi dalam jangka panjang yakni rusaknya generasi muda. Jika dalam suatu masyarakat kasus korupsi dianggap biasa saja dan sebagai makanan sehari-hari maka tumbuh generasi muda dengan pribadi antisosial, selanjutnya generasi muda akan menganggap bahwa korupsi sebagai hal yang lumrah adanya sehingga perkembangan pribadinya menjadi terbiasa dengan sifat tidak jujur dan tidak bertanggung jawab. Jika generasi muda suatu bangsa keadaannya seperti itu, bisa dibayangkan betapa suramnya masa depan bangsa tersebut. karena generasi muda sebagai penerus bangsa.