"Demi Allah, saya tidak menerima suap dari Persisam. Tidak mungkin saya mau merusak citra saya dengan uang Rp 100 juta. Saya berjiwa besar menerima semua tuduhan tersebut. Saya tidak berniat baik secara pribadi maupun sebagai Ketua Umum PSSI untuk memproses hukum mereka yang menyebar fitnah." Itulah bantahan keras NH yang termuat dalam laporan reportase Detik.com (10/2/2011).
Pertanyaannya, kira-kira publik lebih percaya sumpah dari NH atau fakta di persidangan ya? Bagaimana pun penerimaan dana itu sudah menjadi fakta di persidangan. Artinya fakta list daftar penerimaaan dana dari Persisam sudah dapat menjadi bukti kuat untuk memperkarakan dalam delik penyuapan atau gratifikasi. Bukan nilai jumlah uangnya yang hanya 100 juta, namun fakta ini sudah begitu kuat terkuak dalam sebuah putusan pengadilan.
Andaikata penuntasan kasus korupsi dana APBD di Persisam seperti penyelesaian cek pelawat atas kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goletom pada 2004 yang di tangani oleh KPK. Maka kita akan melihat sang untouchable man – NH tergelincir oleh uang 100 juta, murah amat ya……
Twitter: @rofiq70
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H