Lihat ke Halaman Asli

Rofinus D Kaleka

TERVERIFIKASI

Orang Sumba. Nusa Sandalwood. Salah 1 dari 33 Pulau Terindah di Dunia. Dinobatkan oleh Majalah Focus Jerman 2018

DPRD NTT Sosialisasi 3 Perda di SBD

Diperbarui: 18 Desember 2019   12:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Rofinus DK

Drs. Hugo Rehi Kalembu, Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama tujuh orang anggota DPRD  yang lain, melakukan sosialissi 3 (tiga) produk Peraturan Daerah (Perda) NTT di Aula Bupati Sumba Barat Daya, Tambolaka, 18 Desember 2019.

Ketiga Perda tersebut, terdiri dari :

1. Perda Provinsi NTT Nomor 8 Tahun 2019 Tentng Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkursor Narkotika

2. Perda Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah

3.Perda Provinsi NTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Roh dari ketiga Perda tersebut disampaikaan secara umum oleh Hugo Rehi Kalembu. Kemudian masing-masing anggota DPRD yang lain memberikan penjelasan tambahan. 

Sosialisasi ini diikuti oleh para pejabat dan ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline