Lihat ke Halaman Asli

Rofinus D Kaleka

TERVERIFIKASI

Orang Sumba. Nusa Sandalwood. Salah 1 dari 33 Pulau Terindah di Dunia. Dinobatkan oleh Majalah Focus Jerman 2018

DPRD NTT Sosialisasi 3 Perda di SBD

Diperbarui: 18 Desember 2019   12:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Rofinus DK

Drs. Hugo Rehi Kalembu, Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama tujuh orang anggota DPRD  yang lain, melakukan sosialissi 3 (tiga) produk Peraturan Daerah (Perda) NTT di Aula Bupati Sumba Barat Daya, Tambolaka, 18 Desember 2019.

Ketiga Perda tersebut, terdiri dari :

1. Perda Provinsi NTT Nomor 8 Tahun 2019 Tentng Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkursor Narkotika

2. Perda Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah

3.Perda Provinsi NTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Roh dari ketiga Perda tersebut disampaikaan secara umum oleh Hugo Rehi Kalembu. Kemudian masing-masing anggota DPRD yang lain memberikan penjelasan tambahan. 

Sosialisasi ini diikuti oleh para pejabat dan ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline